Unduh Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Guru

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Guru.

Sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, maka diterbitkan Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Guru sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

Panduan operasional Model Kompetensi Guru ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan adanya alat bantu yang rinci dan terukur dari setiap indikator kompetensi sehingga dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh Guru dan pemangku kebijakan.

Selain itu, dengan diterbitkannya panduan Model Kompetensi Guru ini, diharapkan dapat semakin memotivasi para Guru untuk terus mengembangkan kemampuannya dan menjadi pendidik yang paripurna dan pembelajar sepanjang hayat.

Buku Panduan operasional Model Kompetensi Guru ini juga dapat digunakan oleh Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pembinaan, pengembangan kompetensi, serta peningkatan mutu dan kinerja guru pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya

Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Guru
Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Guru

Tujuan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru

Secara umum, panduan operasional ini bertujuan sebagai berikut.

1. Menjadi alat bantu bagi Guru dalam mengoperasikan kompetensi teknis dalam rangka menjalankan tugas profesinya.

2. Menjadi dokumen rujukan bagi Guru dalam merefleksikan, mengukur, dan mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Secara khusus, panduan operasional mode kompetensi guru ini diperuntukkan bagi:

1. Instansi Pembina dalam merancang desain pengembangan kompetensi guru, pengembangan instrumen pemetaan kompetensi, termasuk pengembangan materi, dan instrumen pada Pendidikan Profesi Guru.

2. Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan, sebagai tolok ukur dalam pengelolaan kinerja, perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan pengembangan karier.

3. Mitra pembangunan dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang akan berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru

Kompetensi Guru

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi Guru terdiri atas:

1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran;

2. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik;

3. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri; dan

4. Kompetensi profesional, yaitu Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level Kompetensi Guru

Level kompetensi merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis guru.

Level yang dimaksud terdiri atas lima tingkat taksonomi. Penjelasan mengenai tingkat penguasaan kompetensi, mulai dari level terendah sampai dengan tertinggi, adalah sebagai berikut.

Level 1 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham

Pemaknaan level penguasaaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 2 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 3 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 4 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 5 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Buku Panduan Operasional Model Kommpetensi Guru selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Guru. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan