Edaran Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Rekomendasi Penetapan Tewas
Gurubagi.com. Edaran Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Rekomendasi Penetapan Tewas telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Rekomendasi Penetapan Tewas diterbitkan Badan Kepegawaian Negara ini melalui Surat Edaran BKN Nomor 8646/B-MP.03.02/SD/D/2023.
Di dalam edaran BKN tentang Pemanfaatan Aplikasi istem Informasi Aparatur Sipil Negara untuk Rekomendasi Penetapan Tewas tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka BKN telah menambahkan modul Rekomendasi Penetapan Tewas dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Sehubungan dengan hal tersebut maka:
1. Instansi Pusat dan Daerah melalui unit yang mengelola kepegawaian untuk pengusulan rekomendasi penetapan tewas, agar menggunakan aplikasi yang sudah dibuat dengan link : https://siasn-instansi.bkn.go.id/
2. Dengan adanya aplikasi tersebut, batas waktu usulan rekomendasi penetapan tewas secara manual (pengiriman usulan melalui e-mail maupun berkas secara fisik) masih diterima dan akan diproses sampai dengan tanggal 30 September 2023, namun pada tanggal 01 Oktober 2023 semua proses rekomendasi penetapan tewas akan dilayani dengan aplikasi.
3. Panduan penggunaan aplikasi SIASN rekomendasi penetapan tewas dapat dilihat pada link sebagai berikut: https://bit.ly/SIASNTewas.
4. Apabila dalam penggunaan aplikasi tersebut mengalami kesulitan atau hambatan, agar berkoordinasi melalui kontak Whatsapp Callcenter Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian ( 082123051718 ).
Baca : Surat Edaran Perayaan Hari Santri Nasional 2023 PTKIN
Surat Edaran Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara untuk Rekomendasi Penetapan Tewas selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara untuk Rekomendasi Penetapan Tewas, Semoga bermanfaat.