Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) 2023
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) 2023 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS Tahun 2023 tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : B-4732/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/10/2023 tertanggal 09 Oktober 2023 tentang Pendaftaran Bantuan.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa dalam rangka penguatan digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam membuka pendaftaran pendaftaran untuk Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 dari tanggal 13 – 27 Oktober 2023 dengan
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Kopertais memberitahukan kepada PTKISdi wilayah masing- masing terkait dengan sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
2. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) mengunggah proposal dan persyaratan bantuan ke https://asaptki.kemenag.go.id, yaitu:
a. Surat Pengajuan;
b. Rencana Penggunaan Bantuan; dan
c. Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS.
Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4953 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung digitalisasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, perlu memberikan fasilitasi melalui Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu ditetapkan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
2. Tujuan
Tujuan Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS Tahun Anggaran 2023 ini adalah agar pelaksanaan Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penggunaan Bantuan adalah untuk pembiayaan pengadaan barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi smart classroom untuk mendukung penguatan digitalisasi di PTKIS.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal.
Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 adalah PTKIS, meliputi Institut, Sekolah Tinggi, dan Fakultas pada Perguruan Tinggi Umum Swasta (PTUS) seperti Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) dan nama sejenis lainnya pada PTUS.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
1. terdaftar di EMIS;
2. memiliki akreditasi minimum pada salah satu program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); dan
3. Melengkapi data dan dokumen administratif pengajuan bantuan.
Jenis dan Bentuk Bantuan
Sesuai Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023, jenis Bantuan ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi smart classroom untuk mendukung penguatan digitalisasi di PTKIS dengan nilai rata-rata sejumlah Rp500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman dengan rincian sebagai berikut.
Tata Kelola Pencairan Bantuan
Berikut ini adalah tata kelola pencaian Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS Tahun 2023.
1. Pencairan Bantuan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Penyedia sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.
2. Tata cara pencairan Bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM-LS, dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal.
Juknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Surat Edaran Pemberitahuan Jadwal Penyaluran Dana PIP SD SMP SMA SMK 2023
Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) 2023. Semoga bermanfaa