Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah
Gurubagi.com. Edaran Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam m Kenenterian Agama Republik Indonesia.
Edaran mengenai Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah diterbitkan sesuai keputusan Menteri Agama RI No B-5067/DJ.I/Dt.I.II/KP.00.1/10/2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penilaian angka kredit konversi dapat dilakukan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan hasil Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Integrasi PAK Guru dan Pengawas Madrasah melalui Aplikasi DISPAKATI pada tanggal 24 s.d. 26 Oktober 2023 di Serpong Tangerang, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh Guru dan Pengawas Madrasah Jenjang Ahli Pertama Pangkat Golongan Ruang Penata Muda III/a sampai dengan Jenjang Ahli Madya Pangkat Golongan Ruang Pembina IV/a diwajibkan menginput data PAK terakhir secara mandiri dengan menggunakan akun SSO (Single Sign On) sebagaimana yang digunakan untuk presensi Pusaka dan mengupload hasil penetapan PAK terakhir melalui tautan https://ropeg.kemenag.go.id/dispakati
2. Penyesuaian Angka Kredit (AK) integrasi bagi pejabat fungsional sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 menggunakan hasil kerja pejabat fungsional guru dan pengawas yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022.
3. Bagi pejabat fungsional guru yang masih menggunakan format penilaian AK berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menyesuaikan terlebih dahulu ke dalam format penilaian AK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
4. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pengawas adalah:
a. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru dan Pengawas Ahli Pertama Pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a sampai dengan Pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Guru dan Pengawas Ahli Muda Pangkat Penata Golongan Ruang III/c sampai dengan Ahli Muda Pangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
c. Direktur Jenderal Pendidikan Islam bagi Guru dan Pengawas Ahli Madya Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama;
d. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat Eselon I bagi Guru dan Pengawas Ahli Madya Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b sampai dengan Guru dan Pengawas Ahli Utama Pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e di lingkungan Instansi Pusat; dan
5. Mekanisme penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi Guru dan Pengawas Madrasah Jenjang Ahli Madya Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b sampai dengan Guru dan Pengawas Ahli Utama Pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek dengan ketentuan:
a. Tata cara penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi dengan aplikasi SIM-PAKIn dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi ;
b. Kendala terhadap proses penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi dilakukan melalui kanal aduan pada aplikasi SIM-PAKIn.
6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar menyusun Rekapitulasi Data Guru dan Pengawas Ahli Madya Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a sebagaimana format terlampir, dan disampaikan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam melalui email integrasipak@kemenag.go.id paling lambat tanggal 15 November 2023;
7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar menyusun Rekapitulasi Data Integrasi PAK bagi Guru dan Pengawas Ahli Pertma Pangkat Penata Muda Golongan III.a s.d. Ahli Muda Pangkat Penata I Golongan Ruang III/d sebagaimana format terlampir, dan disampaikan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam melalui email integrasipak@kemenag.go.id paling lambat tanggal 5 Desember 2023;
8. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan (sosialisasi, koordinasi, dan konsolidasi) terkait Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi Guru dan Pengawas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar mengusulkan operator aplikasi DISPAKATI dari PNS Pejabat Fungsional yang bertugas sesuai kewenangan masing-masing.
10. Linimasa pengintegrasian PAK Guru dan Pengawas sebagaimana jadwal
11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kasubtim Ibu Kartika Sari (081255468547), Kasubtim Zarkasi (081219728958), dan Bpk Restu (085697910901).
Edaran Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah, Semoga bermanfaat