Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2023
Gurubagi.com. Kemendikbudristek telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2023.
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2023 diterebitkan melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2023.
Persesjen Kemendikbudristek tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Pendidik Non ASN pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non ASN Tahun 2023
1. Tujuan Bantuan
Sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2023 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non ASN Tahun 2023, bantuan dibertikan dengan tujuan tujuan untuk:
menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN( yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan
mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non ASN Tahun Anggaran 2023adalah Puslapdik.
3. Penerima Bantuan
Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2023 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non ASN Tahun Anggaran 2023 bahwa penerima Bantuan Pendidik Non ASN dari Kemendikbudristek ini adalah :
a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
c. guru pada satuan pendidikan dasar;
d. guru pada satuan pendidikan menengah; dan e) guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.
Pendidik pada KB/TPA sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
c. terdata dalam Dapodik;
d. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
e. memiliki masa kerja paling rendah 12 (dua belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2023 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru TK SD SMP SMA SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. belum memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV);
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
d. memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. terdata dalam Dapodik;
f. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
g. memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bentuk dan Rincian Bantuan
Bentuk dan Rincian Bantuan bagi guru Non ASN dari Kemendikbudristek bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang.
Uang sebagaimana dimaksud diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
Besaran uang sebagaimana dimaksud terhitung mulai bulan Januari 2023. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Tata Kelola Bantuan
Tata Kelola Bantuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non ASN
a. Guru Non ASN yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
b. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
c. Guru Non ASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
d. Kebenaran data yang telah diinput dan/ atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non ASN yang bersangkutan.
e. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non ASN harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non ASN yang bersangkutan.
f. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non ASNpada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non ASN.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif
a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.
b. Puslapdik melakukan validasi data Guru Non ASN sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif Guru Non ASN melalui SIM-Antun.
c. Dinas Pendidikan melakukan validasi terhahadap hasil verifikasi dana guru Non ASN.
d. Dinas Pendidikan menyampaikan hasil validasi kepada Puslapdik.
Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
1. Tata Kelola Pencairan
a. PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembavaran Langsung (SPP LS).
b. PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
c. SPM disampaikan kepada Kantor Pelavanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
d. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.
2. Tata Kelola Penyaluran
a. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada bank penyalur.
b. Bank penyalur menyalurkan Bantuan secara langsung ke rekening penerima Bantuan.
c. Penyaluran dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran secara sekaligus.
d. Penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lambat bulan Desember 2022.
e. Penerima Bantuan dapat melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.
Tata Cara Pengembalian Dana Bantuan
1. Di dalam hal terdapat ketidaksesuaian penyaluran dana Bantuan akibat dari ketidaksesuaian data penerima Bantuan, maka penerima Bantuan tersebut harus melakukan pengembalian dana Bantuan.
2. Di dalam hal terdapat penyaluran dana Bantuan kepada penerima Bantuan yang tidak memenuhi persyaratan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris dari penerima Bantuan tersebut melakukan pengembalian dana Bantuan.
3. Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada pada angka 1 dan angka 2 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. menghubungi Puslapdik via telepon/ email untuk merninta kode billing pengembalian dana;
b. Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);
c. pengembalian dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing; dan
d. bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.
Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan
1. Bank penyalur melaporkan hasil penyaluran Bantuan kepada Puslapdik.
2. Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Perpajakan
Bantuan dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sangsi
Penerima Bantuan yang terbukti menerima Bantuan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan ketentuan berikut.
1. Puslapdik melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan.
2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud antara lain:
a. ketepatan sasaran penerima Bantuan;
b. pelaksanaan penyaluran Bantuan; dan/atau
c. ketepatan jumlah dana Bantuan yang diterima penerima Bantuan.
Pengawasan
1. Pengawasan Internal
Pengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan Eksternal
Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB
Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik NonAparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2023. Semoga bermanfaat.