Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek
Gurubagi.com. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah diterbitkan Kemendikbudristek.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang Juknis Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 233);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 192).
Baca : Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 : Juknis Pengelolaan Dana BOS
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Persejen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek.
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2. Aplikasi Kementerian adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan
layanan Komputasi Awan.
3. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
4. Pengembangan Aplikasi Khusus adalah kegiatan membangun atau memutakhirkan Aplikasi Khusus.
5. Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang memiliki program dan menguasai substansi terkait program yang akan didukung oleh Aplikasi Khusus.
6. Unit Kerja Pengembang Aplikasi Khusus adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang ditunjuk untuk membangun dan mengembangkan Aplikasi Khusus.
7. Koordinator SPBE Kementerian adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
8. Pengelola SPBE Kementerian adalah unit kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
9. Tim Koordinasi SPBE Kementerian adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tugas Koordinator SPBE Kementerian.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmupengetahuan, dan teknologi.
Penyelenggara Aplikasi Khusus
Dinyatakan di dalam Persejen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek bahwa penyelenggara Aplikasi Khusus di Kementerian terdiri atas:
a. Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis;
b. Unit Kerja Pengembang Aplikasi Khusus;
c. sekretaris unit utama;
d. Pengelola SPBE Kementerian;
e. Tim Koordinasi SPBE Kementerian; dan\
f. Koordinator SPBE Kementerian.
Penyelenggaraan Aplikasi Khusus
Sesuai Persejen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek, penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kementerian meliputi :
a. perencanaan Pengembangan Aplikasi Khusus;
b. pengelolaan Aplikasi Khusus; dan
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola Aplikasi Khusus.
Pengelolaan Aplikasi Khusus
Pengelolaan Aplikasi Khusus berdasarkan Persejen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek meliputi :
a. Pengembangan Aplikasi Khusus;
b. pemeliharaan dan pemanfaatan Aplikasi Khusus;
c. evaluasi fungsionalitas Aplikasi Khusus;
d. penghapusan Aplikasi Khusus; dan
e. penggabungan Aplikasi Khusus.
Juknis Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini
Demikian Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat