Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemberdayaan masyarakat;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;

d. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.

Di dalam Pasal 2 PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 3 Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat pada Instansi Pemerintah.

(2) Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penggerak Swadaya Masyarakat dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Pasal 4 PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menyatakan hal-hal berikut.

(1) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;

b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;

c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan

d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.

Pasal 6 PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menyatakan bahwa Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menyatakan hal-hal berikut.

(1) Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.

(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi:

a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat;

b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat;

c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan

d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.

(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diberikan tugas lainnya.

(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Salinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan beerikut ini..

 

Unduh

Demikian Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.***

Tinggalkan Balasan