Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.

Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.

Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Pasal 1 Peraturan MenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan.

Pasal 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;

b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;

d. Jabatan Fungsional Penera;

e. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; dan

f. Jabatan Fungsional Pengamat Tera.

Pasal 3 PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.

Salinan Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautab di bawah ini.

 

Unduh

Baca : Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)

Demikian Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan