Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah 2024

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah 2024

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah 2024 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah diterbitkan sesuiai telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024.

Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah diterbitkan dengan mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

  3. Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

7, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);

  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2013  Nomor  1382) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor  90  Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan  Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);

  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1750);

  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

  7. Keputusan Menteri Agama Nomor  890  Tahun  2019 tentang  Pedoman  Pemenuhan  Beban  Kerja  Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi GTK Madrasah Tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Maksud dan Tujuan

Maksud : Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Tujuan : Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bertujuan untuk menjamin pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis dan akuntabel.

Sasaran Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024 ini adalah:

  1. Direktorat Guru    dan    Tenaga   Kependidikan     Direktorat   Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;

  2. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama;

  3. Seksi Pendidikan      Madrasah/Pendidikan       Islam      pada      Kantor Kementerian Agama;

  4. Penanggungjawab asesmen di tempat asesmen Kompetensi; dan

5, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pengertian Umum

Di dalam Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang selanjutnya disebut  Asesmen Kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan;

  2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan;

  3. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah aplikasi pengelolaan Guru Dan Tenaga Kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik;

  4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

  5. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tujuan Asesmen Kompetensi

Dinyatakan di dalam Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bahwa tujuan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah ini adalah sebagai berikut.

  1. Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah.

  2. Memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah.

  3. Memperoleh data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah.

  4. Memperoleh data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.

  5. Memperoleh data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

  6. Menyiapkan data kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam rangka penyusunan program PKB.

Manfaat Asesmen Kompetensi

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024, manfaat asesmen kompetensi adalah sebagai berikut.

  1. Guru dan tenaga kependidikan

Sebagai bahan refleksi tentang kompetensi pedagogik dan profesional bagi guru, kompetensi manajerial, supervisi pembelajaran dan kewirausahaanbagi kepala madrasah serta supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan serta penelitian dan pengembangan bagi pengawas madrasah, dan kompetensi bidang keahlian/keterampilan bagi tenaga kependidikan lainnya.

  1. Madrasah

Sebagai bahan evaluasi kepala madrasah, pengawas madrasah, dan segenap pemangku kepentingan madrasah tentang kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya, sehingga dapat disusun program peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan.

  1. Kantor Kementerian Agama.

Sebagai dasar bagi Kepala Kantor Kementerian Agama untuk penyelenggaraan program pengembangan keprofesian guru, kepala madrasah, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.

  1. Kantor Wilayah

Kantor Wilayah dapat mengakses hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai bahan bagi Kepala Kantor Wilayah untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dalam meningkatkan kompetensi guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya.

Teknik Pelaksanaan

Di dalam Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 disampaikan bahwa pelaksanaan Asesmen Kompetensi dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan.

  2. Setiap hari dilaksanakan maksimal tiga sesi sesuai dengan pilihan ketika mendaftar melalui SIMPATIKA.

  3. Setiap sesi jumlah peserta tiap ruang sesuai kondisi perangkat tempat lokasi Asesmen Kompetensi.

Baca : Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024

Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

Unduh

Demikian Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah 2024 Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan