Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara

Gurubagi.com. Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN telah diterbitkan Presiden republik Indonesia.

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

b. bahwa ketentuan mengenai hari keda dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang jam Kerja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya, dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1997 tentang Hari Kerja di Lingkungan lembaga Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan lnstansi Pemerintah, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik. Sedangkan Hari Kerja ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai AParatur Sipil Negara.

Dinyatakan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN bahwa Jam Kerja Instansi Pemerintah merupakan rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik. Jam Kerja Pegawai ASN, yaitu rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja

Di dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara diinformasikan bahwa ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.

Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari Kerja Instansi Pemerintah, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN adalah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zorLa waktu setempat. Khusus Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Pengaturan jam istirahat berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara, yaitu: hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit dan selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. Khusus selama Ramadhan, jam istirahat sebagaimana dimaksud adalah hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit dan selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau langsung kepada masyarakat. Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja dan jam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : 13 Ide Lomba Hari Kartini Tahun 2024, Kreatif dan Bermakna

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit kerja yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam I (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Unduh

Demikian  Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan