Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 telah diterbitkan  Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kementerian Agama Republik Indonesia.

Di dalam meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di pesantren, perlu diberikan fasilitas bantuan pemerintah berupa Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2024 dapat berjalan tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Maksud dan Tujuan

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

Sedangkan Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini diterbitkan bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Asas

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini meliputi Pendahuluan Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk pembiayaan pengadaan barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung proses pembelajaran di Pesantren dalam melaksanakn fungsi pendidikan,

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah Pesantren yang:

  1. terdaftar pada Kementerian dengan memiliki nomor statistik;

  2. menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk:

a. SPM;

b. PDF;

c. Ma’had Aly; atau

d. pengkajian kitab kuning yang diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, dan terencana, serta diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan; dan

  1. memperoleh rekomendasi dan Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

Bentuk dan Rincian Bantuan Pemerintah

Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berbentuk barang 1 (satu) set perangkat teknologi informasi dan komunikasi untiuk 500 (lima ratus) lembaga dengan total bantuan sebesar Rp. 75,000,000.00 (tujuh puluh juta rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman dengan rincian sebagai berikut.

Prosedur Pengajuan Bantuan

Prosedur Pengajuan Bantuan Peningkatan Digiltasasi Pesatren Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.

  1. Pesantren yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan/proposal sebagai penerima Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA: https:// pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.

  2. Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggungjawab Pesantren atau yang mewakili Pesantren.

  3. Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa rencana penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Psantren.

  4. Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:

  5. Berita Acara Pendataan EMIS PDF/SPM/Ma’had Aly untuk Pesantren yang menyelenggarakan PDF/SPM/ Mabad Aly; atau

  6. Berita Acara Pendataan EMIS Pesantren untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning.

  7. Satu Pesantren hanya dapat mengajukan satu pengajuan Bantuan berdasarkan nomor statistik Pesantren.

Baca :Edaran Kemenag tentang Disiplin ASN Pada Kemenag

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan