Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025
Gurubagi.com. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/3309/101.1/2024.
Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran
Dinyatakan di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa permulaan tahun ajaran dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024. Sedangkan akhir tahun ajaran adalah pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025.
Hari Pertama Kegiatan Pembelajaran
Di dalam Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jawa Timur disampaikan bahwa hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2024.
Beban Belajar
Dinyatakan di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester ganjil dan semester genap, baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan/atau sistem kredit semester (SKS).
Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran diatur sebagai berikut.
1. Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu.
32 Minggu efektif semester 1 sapai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu.
3, Minggu efektif semester genap kelas XII SMA/SMALB dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu.
Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum.
Jumlah hari belajar fakultatif dalam 1 (satu) tahun ajaran sebanyak 9 (sembilan) hari atau disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan.
Pada awal tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi :
1. Program Kerja Tahunan Satuan pendidikan berdasarkan Rapor Pendidikan;
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT);
3. RKAS Penyesuaian Tahun Anggaran;
4. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP); dan
5. Program Supervisi dan Tindak Lanjut.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi :
a. Program Tahunan;
b. Program Semester;
c. Perangkat Pembelajaran dan Asesmen;
d. Modul Projek untuk P5;
e. Program Kegiatan BK, Guru TIK, khusus guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK;
f. Program Pengembangan IPTEK sesuaai tuntutan stakeholder.
Kegiatan Tengah Semester
Di dalam Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil.
Pada tengah semester, satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan PORSENI, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.
Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
Penilaian Hasil Belajar
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jawa Timur, disampaikan bahwa penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas.
Penilaia hasil belajar pada akhir satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PASJ).
Ditambahkan dalam Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik baru, buku laporan pribadi, dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
1. untuk semester ganjil pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil; dan
2. untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
Baca : Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMA SMK 2024 Melalui Aktivitas PPKSP
Libur Sekolah
Di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa libur semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari dan libur semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.
Libur sekolah berlaku untuk kegiatan pembelajaran efektif yang melibatkan interaksi peserta didik dan juga pendidik.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Kumpulan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 beberapa Provinsi selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Bali – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jambi – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jawa Tengah – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Jawa Barat – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Daerah Istimewa Yogyakarta – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi DKI Jakarta – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Barat – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Selatan – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2o24/2025 Provinsi Aceh – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Maluku Utara – Unduh
- Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Provinsi Sumatera Barat – Unduh
Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.