Ketentuan Pengadaan PNS dan PPPK Tahun 2024
Gurubagi.com. Pemerintah telah menetapkan ketentuan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan pengadaan PNS dan PPPK tahun 2024 ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengadaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna. Selain itu, pengadaan ASN juga bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kembali akan dilaksanakan di tahun 2024 ini. Sebanyak 2,3 juta lowongan akan dibuka dalam penerimaan ASN tahun 2024, dengan prioritas untuk guru dan tenaga kesehatan. Akan tetapi, seleksi ASN 2024 juga membuka lowongan bagi lulusan baru (fresh graduate), dengan 690 ribu formasi CPNS.
Hal ini dilakukan untuk menghadapi disrupsi teknologi yang besar, sehingga pemerintah membutuhkan ASN muda yang terampil di bidang digital, efisiensi birokrasi, peningkatan kerja, dan akuntabilitas pemerintah.
Pemerintah akan membuka 2.302.453 lowongan untuk ASN tahun 2024 ini. Jutaan lowongan tersebut akan ditujukan untuk PPPK dan CPNS yang akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah, termasuk kuota khusus untuk IKN sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Berikut adalah rincian kuota pendaftaran CASN 2024.
1. Total kuota lowongan ASN 2024: 2.302.453
2. Kuota CPNS untuk freshgraduate: 690.822
3. Kuota PPPK: 1.605.694
Formasi CASN 2024
1. Formasi CPNS Instansi Pusat
Jumlah formasi CPNS di instansi pusat adalah 429.183. Berikut adalah rincian formasi CPNS di instansi pusat.
a. Formasi CPNS freshgraduate dan umum: 207.247
b. Formasi CPNS dosen: 15.460
c. Formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787
2. Formasi PPPK
Formasi PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis adalah sebanyak 221.936.
3. Formasi CPNS dan PPPK Instansi Daerah
Formasi ASN di tingkat daerah berjumlah 1.867.333, terdiri dari:
a. CPNS freshgraduate atau umum: 483.575; dan
b. Formasi PPPK di instansi daerah: 1.383.758, dengan rincian :
- tenaga guru: 419.146;
- tenaga kesehatan: 417.196; dan
- tenaga teknis: 547.416..
Ketentuan Pengadaan ASN Tahun 2024
Di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diinformasikan jenis pengadaan Pegawai ASN Tahun 2024 terdiri atas PNS dan PPPK. Sedangkan jenis Pengadaan Pegawai ASN berlaku bagi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengadaan Pegawai ASN tersebut dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pengadaan ASN secara nasional dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan ASN pada Jabatan Pelaksana; dan JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda. Sedangkan Pengadaan ASN tingkat instansi dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF.
Jenis penetapan kebutuhan Pegawai ASN dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum; dan/atau penetapan kebutuhan khusus. Jenis penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Tahapan Pengadaan ASN
Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2024 secara nasional dilakukan melalui tahapan:
1. perencanaan;
2. pengumuman lowongan;
3. pelamaran;
4. seleksi;
5. pengumuman hasil seleksi;
6. pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK;
7. masa percobaan bagi calon PNS; dan
8. pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
Sedangkan pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan melalui tahapan:
1. perencanaan;
2. pengumuman lowongan;
3. pelamaran;
3. seleksi;
4. pengumuman hasil seleksi; dan
5. pengangkatan sebagai PPPK.
Tahapan Seleksi ASN
Seleksi untuk pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi, mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan berasal dari pelamar. Dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD menggunakan CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang
dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
SKD sebagaimana dimaksud meliputi:
a. tes wawasan kebangsaan;
b. tes intelegensia umum; dan
c. tes karakteristik pribadi.
Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud kepada seluruh pelamar.
Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
Di dalam hal nilai sebagaimana dimaksud masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD, mengikuti SKB dengan menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.
Materi SKB
Materi SKB sebagaimana dimaksud untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa psikotes, tes potensi akademik; tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Ketentuan SKB
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN diinformasikan bahwa pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan CAT BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan, setelah mendapat persetujuan Menteri.
Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut.
a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah menggunakan CAT BKN. Dalam hal pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan sebagaimana dimaksud, tidak merupakan tes wawancara.
Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut.
a. SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
4. Seleksi Kompetensi
Disampaikan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa seleksi kompetensi pengadaan pegawai ASN menggunakan CAT BKN.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.
Seleksi Kompetens memuat : (1) Kompetensi Teknis; (2) Kompetensi Manajerial; dan (3) Kompetensi Sosial Kultural. Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT BKN.
Pengolahan Hasil Akhir Seleksi
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Nilai Ambang Batas ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Jenis dan bobot sertifikat kompetensi diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas:
1. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; atau
2. pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK.
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN yang hasilnya disampaikan kepada ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud dilakukan oleh ketua Panselnas. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
2. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
2. jika nilai sebagaimana dimaksud sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
3. jika nilai sebagaimana dimaksud masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir
sebagaimana dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
2. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Dalam hal Instansi Pemerintah telah melakukan ketentuan, masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk selanjutnya diumumkan oleh PPK.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Baca : Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024
Demikian ketentuan pengadaan ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2024. Semoga bermanfaat.