SK Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Dikdasmen 2024
Gurubagi.com. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BAN-PDM Nomor 104/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.
Surat Keputusan Kepala BAN-PDM tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditas berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala BAN-PDM tentang Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.
SK Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 diterbitkan dengan memperhatikan :
1. hasil analisis data sekunder tentang perkembangan kinerja satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2021-2023;
2. hasil Rapat Pleno BAN-PDM tanggal 22 Juli 2024 tentang persetujuan Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.
Diktum KESATU SK Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 menyatakan bahwa nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat perpanjangan sertifikat akreditasi secara automasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
Diktum KEDUA Surat Keputusan Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Dikdasmen Tahun 2024 menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.
Diktum KETIGA Surat Keputusan Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2029.
Diktum KEEMPAT Surat Keputusan Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 menyatakan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS 2024
Demikian Surat Keputusan Penetapan Kedua Hasil Automasi Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024. Semoga bermanfaat.