Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya.
Peraturan Mendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dana alokasi khusus nonfisik penyelenggaraan museum dan taman budaya untuk mendukung operasional museum dan taman budaya dan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah;
b. bahwa penggunaan dana alokasi khusus nonfisik penyelenggaraan museum dan taman budaya harus terkelola sesuai dengan kebutuhan museum dan taman budaya serta terlaksana dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perludiganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya.
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya,
1. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum yang selanjutnya disebut BOP Museum adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Museum agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP Taman Budaya adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Taman Budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
4. Taman Budaya adalah lembaga kebudayaan yang berfungsi sebagai ruang publik untuk semua aktivitas pemajuan kebudayaan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi pimpinan tinggi madya pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
8. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Tujuan
Petunjuk teknis BOP Museum dan BOP Taman Budaya disusun seagai pedoman dalam pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk mendukung pemajuan kebudayaan, pembelajaran berkualitas, dan manajemen talenta nasional bidang seni budaya sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah.
Prinsip
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian BOP Museum dan Taman Budaya bahwa penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. kepatutan; dan
f. manfaat.
Penerima Bantuan
Disampaikan di dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya bahwa BOP Museum diberikan kepada Museum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Sedangkan BOP Taman Budaya diberikan kepada Taman Budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Museum sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan;
c. telah distandardisasi oleh Kementerian;
d. memiliki rincian program atau kegiatan Museum minimal selama 1 (satu) tahun;
e. memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer;
f. telah melakukan pemutakhiran data Museum dalam data pokok kebudayaan; dan
g. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Museum yang telah
menerima BOP Museum tahun anggaran sebelumnya.
Taman Budaya sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan;
c. telah distandardisasi oleh Kementerian;
d. memiliki rincian program atau kegiatan Taman Budaya minimal selama 1 (satu) tahun;
e. memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer;
f. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Taman Budaya yang telah menerima BOP Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya;
g. memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya; dan
h. memiliki surat penetapan struktur organisasi pengelola Taman Budaya.
Penggunaan
Disampaikan di dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian BOP Museum dan Taman Budaya bahwa BOP Museum digunakan untuk:
a. pengelolaan koleksi dan pengembangan Museum;
b. program publik; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana.
BOP Taman Budaya digunakan untuk:
a. program publik;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
c. langganan daya dan jasa.
Penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya setiap Museum dan Taman Budaya yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal.
Dalam hal rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya setiap Museum dan Taman Budaya yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya maka Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan.
Usulan perubahan rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 tentang Juknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian BOP Museum dan Taman Budaya.***