Panduan Pendidikan Antikorupsi Jenjang Dini-Dasar (PAUD, SD, dan SMP) 

Panduan Pendidikan Antikorupsi Jenjang Dini-Dasar (PAUD, SD, dan SMP) 

Gurubagi.com. Direktorat Jejaring Pendidikan KPK telah menerbitkan Panduan Pendidikan Antikorupsi (PAK) Jenjang Dini-Dasar (PAUD, SD, SMP, dan Sederajat). 

Panduan Pendidikan Antikorupsi Jenjang Dini Dasar (PAUD, SD, SMP, dan Sederajat) dapat menjadi referensi bagi jejaring pendidikan dalam mengimplementasikan PAK pada jenjang pendidikan dini hingga dasar meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan sederajat.

Panduan PAK Jenjang Dini Dasar ini merupakan turunan dari Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK) yang bersifat berjenjang dan berkelanjutan dengan panduan lainnya yaitu Panduan PAK jenjang Menengah, Panduan PAK jenjang Dikti dan Panduan PAK jenjang Pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN). Inisiasi penyusunan panduan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor pendidikan.

Panduan Pendidikan Anti Korupsi PAUD SD SMP ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi mitra pendidikan dalam implementasi PAK , serta menjadi inspirasi setiap stakeholders atau jejaring pendidikan untuk berperan dalam menginternalisasi nilai-nilai integritas.

Panduan Pendidikan Anti Korupsi Jenjang Dini-Dasar (PAUD, SD, dan SMP) 
Panduan Pendidikan Antikorupsi Jenjang Dini-Dasar (PAUD, SD, dan SMP)

Cara Menggunakan Panduan

Pendidikan Antikorupsi berperan untuk lebih meningkatkan lagi nilai-nilai integritas, sehingga nilai-nilai tersebut tidak hanya dipahami dan dilakukan secara normatif.

Panduan Pendidikan Antikorupsi ini digunakan untuk membantu sekolah merancang kegiatan-kegiatan untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi sehingga nilai-nilai integritas terinternalisasi dalam setiap warga sekolah dan menjadi kebiasaan.

Nilai-nilai Integritas yang diusung KPK dalam Pendidikan Antikorupsi dikelompokkan menjadi tiga dimensi: dimensi karakter, dimensi ekosistem, dan dimensi tata kelola.

Ketiga dimensi dan contoh-contoh penerapannya ini perlu dipahami semua warga sekolah untuk menjadi bahan refleksi dan menjadi dasar menyusun langkah strategi implementasi pendidikan antikorupsi.

Pengertian Pendidikan Antikorupsi

Tindakan korupsi berpotensi merusak dan menghancurkan bangsa sehingga harus segera diberantas sampai ke akar-akarnya. Topik pemberantasan korupsi sering dikaitkan dengan pemberian sanksi pidana yang seberat-beratnya pada koruptor dengan berbagai instrumen hukum seperti aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun negara Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum yang berkewajiban melaksanakan peraturan dalam pemberantasan korupsi, data menunjukkan bahwa kasus tindak pidana korupsi tidak kunjung surut.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dengan menegakkan sanksi pidana dalam memberantas korupsi belum optimal. “Korupsi” sebenarnya dekat dengan pengalaman sehari-hari dan berawal dari perilaku koruptif yang sejak dini, apabila dibiasakan dapat terjadi normalisasi perilaku koruptif dan berujung pada tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Oleh karena itu dibutuhkan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi dalam jangka panjang. Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah proses pembelajaran dan penguatan integritas ekosistem pendidikan dengan tujuan membentuk karakter dan budaya antikorupsi.

PAK dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan mulai dari penanaman nilai-nilai integritas pada jenjang pendidikan usia dini, dasar, menengah dan tinggi, hingga pemeliharaan nilai pada pendidikan dan pelatihan ASN.

Perilaku Koruptif di Lingkungan Sekolah

Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 perbuatan korupsi yang dikelompokkan menjadi 7 yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap-menyuap, pemerasan dan gratifikasi.

Sedangkan perilaku koruptif merupakan perilaku yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai integritas seperti sikap tidak jujur, tidak disiplin, mengambil yang bukan haknya atau perbuatan buruk lainnya.  Perilaku koruptif dapat ditemui di lingkungan sekolah dan masyarakat yang apabila terus dibiarkan dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Berikut beberapa contoh perilaku koruptif yang dapat ditemui di lingkungan sekolah.

1. Siswa berbohong tentang harga alat-alat tulis atau kebutuhan sekolah dan meminta dana yang lebih dari harga sebenarnya kepada orang tua untuk membeli barang-barang tersebut. Apabila dibiarkan, siswa akan terbiasa untuk selalu menaikkan angka pada anggaran dari harga yang sebenarnya sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih saat bekerja nanti.

2. Orang tua yang memberikan sejumlah uang kepada pihak sekolah supaya anaknya diterima saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau memberikan hadiah kepada guru supaya nilai anaknya baik merupakan bentuk suap menyuap dalam sekolah.

3. Siswa memalsukan tanda tangan buku penghubung orang tua dan guru, hal ini akan berpotensi menumbuhkan bibit penggelapan surat berharga seperti memalsukan buku-buku atau dokumen barang bukti, dan lainnya.

4. Guru meminta dana tambahan untuk program-program sekolah yang seharusnya diberikan gratis adalah bentuk perilaku koruptif pemerasan.

5. Pihak sekolah menyewa bus yang kurang baik untuk kegiatan di luar kelas (piknik, outing class, study tour), atau menyewa tenda bocor untuk acara sekolah dengan harga yang lebih rendah dari yang dianggarkan dan kualitas yang tidak sesuai (mark-up) adalah bentuk perbuatan curang yang membahayakan orang lain demi kepentingan pribadi.

6. Kepala sekolah menggunakan rekanannya sendiri sebagai penyedia seragam dan alat-alat tulis yang dijual di koperasi sekolah mengarah kepada bentuk tindak pidana korupsi akan benturan kepentingan dalam pengadaan.

7. Orang tua/siswa memberikan hadiah kepada guru/wali kelas merupakan salah satu bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Hal ini berpotensi menimbulkan subjektivitas dari guru terhadap anak/siswa tersebut, yang dapat mengarah pada favoritisme.

8. Guru meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran untuk kegiatan lain tanpa instruksi atau membuat aktivitas bermakna untuk siswa. Aksi-aksi yang dianggap biasa saja seperti saat siswa berbohong kepada orang tua tentang harga alat tulis, memalsukan tanda tangan buku penghubung supaya terhindar dari hukuman, atau saat orang tua memberikan hadiah untuk guru supaya memberikan nilai yang lebih baik untuk anaknya sudah memberikan lahan subur untuk tumbuhnya bibit-bibit korupsi. Oleh karena itulah nilai-nilai integritas menjadi sangat penting untuk ditanamkan, diterapkan, dan dibiasakan sejak dini.

Upaya apa yang Harus Dilakukan

KPK terus berupaya menekan angka korupsi, salah satunya melalui jejaring pendidikan, KPK ingin mengajak masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai karakter integritas kepada peserta didik di semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA,perguruan tinggi, hingga dunia kerja termasuk peserta diklat ASN.

Namun dalam upayanya, KPK tidak bisa bergerak sendiri. Seluruh elemen dalam masyarakat harus bergerak bersama menanamkan nilai-nilai integritas sehingga membentuk perilaku peserta didik dan menjadi budaya antikorupsi.

Terdapat 10 (sepuluh) nilai integritas yang ditetapkan KPK dimana menjadi sepuluh variabel pada dimensi karakter, sebagai berikut.

  1. Jujur

a. Mengatakan yang benar/tidak berbohong (kesesuaian perkataan dan perbuatan)

b. Menghindari perilaku curang (menyontek, plagiat, mengakui karya orang lain)

c. Tidak memalsukan apapun (identitas, laporan, nilai, ijazah, data riset, dan lainnya)

  1. Tanggung Jawab

a. Melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh hingga selesai

b. Siap menanggung risiko dari perbuatan yang dilakukan

c. Menepati janji

  1. Adil

a. Memperlakukan sama pada setiap orang (tidak memihak/membeda-bedakan)

b. Memberikan penilaian/pendapat secara objektif dan proporsional

c. Seimbang antara menjalankan hak dan kewajiban

  1. Dipercaya

a. Menjaga rahasia orang lain atau tugas rahasia yang dipercayakan

b. Mengembalikan barang yang dipinjam

c. Tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan

  1. Berani

a. Berani menegur orang lain yang melanggar etika

b. Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi

c. Berani menolak orang lain yang mengajak berperilaku tidak berintegritas/ melanggar aturan

  1. Disiplin

a. Mematuhi tata tertib yang berlaku di sekolah

b. Menyelesaikan tugas tepat waktu

c. Datang ke sekolah/kantor tepat waktu sesuai aturan yang ditetapkan

  1. Empati

a. Membantu orang lain yang mengalami kesulitan dengan ikhlas (tanpa diminta)

b. Tidak mengganggu kenyamanan orang lain

c. Berbagi ilmu pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki sesuai kebutuhan orang lain

  1. Gigih

a. Tidak mudah menyerah saat menghadapi masalah/tantangan

b. Terus berusaha ketika mengalami kegagalan

c. Belajar/bekerja tekun dan keras dalam mencapai tujuan yang diharapkan

  1. Mandiri

a. Memiliki inisiatif dan bersikap proaktif dalam meningkatkan kemampuan/pengetahuan

b. Mampu mengatur waktu dengan baik

c. Tidak mudah dipengaruhi oleh orang lain dalam mengambil keputusan atau tindakan

d. Mampu bekerja/menyelesaikan tugas sendiri tanpa bantuan/ tergantung/diarahkan oleh orang lain

  1. Menghargai

a. Tidak merendahkan orang lain

b. Menghormati orang lain terutama orang lain yang lebih tua.

c. Menghargai pendapat/pemikiran orang lain meskipun berbeda

d. Mendengarkan dengan baik dan aktif atas penjelasan orang lain

e. Mengapresiasi prestasi/kinerja orang lain dan mengakui kontribusi/peran orang lain dalam kegiatan bersama

f. Menyadari dan menghormati hak-hak orang lain sehingga tidak merampasnya untuk kepentingan pribadi.

Panduan Pendidikan Antikorupsi Jenjang Dini Dasar (PAUD, SD, SMP, dan Sederajat) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca :

Demikian Panduan Pendidikan Antikorupsi Jenjang Dini Dasar (PAUD, SD, SMP, dan Sederajat). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan