Gurubagi.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah (IMMBM) Tahun 2024.
Juknis Pemilihan IMMBM Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Nomor 3991 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka penguatan pemahaman moderasi beragama bagi siswa Madrasah Aliyah, perlu menyelenggarakan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah (IMMBM) ini adalah sebagai berikut.
1. Menguatkan karakter siswa dalam cara berfikir keagamaan, bersikap dan bertindak yang moderat.
2. Menanamkan nilai-nilai Islam wasathiyyah dan Keindonesiaan kepada siswa madrasah di Indonesia.
3. Membangun jaringan siswa madrasah untuk penyebaran moderasi beragama pada generasi Z.
4. Meningkatkan penguasaan wacana moderasi beragama melalui mobilitas media sosial.
Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 ini adalah mensosialisasikan, menyeleksi, melatih, dan memilih inisiator muda moderasi beragama di lingkungan siswa Madrasah Aliyah (MA) Se-Indonesia.
Adapun tahapan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut;
1. Penyusunan Petunjuk Teknis
Kegiatan ini berupa penyiapan dokumen yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.
2. Sosialisasi
Kegiatan ini dilakukan untuk mendiseminasi program dan tahapan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah.”
3. Pendaftaran
Kegiatan ini merupakan tahap awal, di mana siswa Madrasah Aliyah di seluruh Indonesia akan mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan ini.
4. Seleksi
Setelah tahap sosialisasi dan pendaftaran, tahapan berikutnya adalah seleksi para calon inisiator muda moderasi beragama. Tahap seleksi ini akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap:
a) Seleksi Berkas yang terdiri dari: (1) seleksi administrasi, (2) Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS), (3) seleksi media sosial dan
b) Presentasi dan wawancara rencana aksi penguasaan media sosial serta bentuk medianya.
5. Pelatihan
Pada tahap ini, peserta akan dilatih meningkatkan kemampuan menguasai wacana moderasi beragama melalui media sosial.
6. Implementasi Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS)
Dalam kegiatan ini, peserta akan menjalankan Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) yang telah mendapat masukan dan pengayaan.
Di dalam kegiatan ini, tim Direktorat KSKK akan melakukan pendampingan dan supervisi atas proses implementasi Penguasaan Aksi Media Sosial (RAPMS) yang dilakukan oleh para peserta.
7. Apresiasi Inisiator Muda Moderasi Beragama
Kegiatan merupakan tahapan akhir kegiatan, berupa apresiasi terhadap Inisiator Muda Moderasi Beragama yang telah menjalankan program Aksi Penguasaan Media Sosial.
Baca : Inilah 40 Peserta yang Dinyatakan Lolos Hasil Seleksi Presentasi dan Wawancara Pemilihan IMMBM 2024
Materi Kegiatan
Materi kegiatan ini berpijak pada pengalaman hidup sehari-hari dan keterlibatan siswa atau madrasah dalam kegiatan keagamaan dan sosial-kemasyarakatan di lingkungan sekitar. Sementara kandungan materi yang dijadikan sebagai bahan acuan dari kegiatan ini merujuk pada buku “Moderasi Beragama Kementerian Agama RI”.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” ini dilaksanakan pada tahun 2024 dengan rincian waktu pelaksanaan sebagaimana jadwal kegiatan.
Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah (IMMBM) Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.***