Gurubagi.com. PPG Bagi Guru Tertentu atau PPG Dalam Jabatan merupakan PPG bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar pada sekolah formal.
PPG Bagi Guru Tertentu hadir sebagai upaya untuk melahirkan guru-guru yang profesional, berkompeten, dan sejahtera. Program ini dilaksanakan secara mandiri dan daring selama kurang dari satu semester.
Pembelajaran PPG Bagi Guru Tertentu dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Sedangkan informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) telah melaksanakan piloting PPG bagi Guru Tertentu untuk Tahap 1 dan Tahap 2 di tahun 2024 ini.
Sasaran PPG tahun 2024 diprioritaskan bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2023 (status: Disetujui). Bagi yang belum lolos seleksi administrasi silahkan bapak/ibu guru memastikan data di DAPODIK valid baik dari nama, jenis PTK, bidang studi, riwayat pendidikan, NIK, NIP) dinyatakan benar dan valid.
Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG bagi Guru Tertentu dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/aktif pada masa pendaftaran saja.
Di dalam Permendikbudristek Nomor 19 tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru Pasal 3 ayat 4, guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. dan lolos seleksi administrasi yang telah ditentukan.
Berikut ini adalah kriteria guru yang terpanggil pada piloting PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2024.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tahun 2023 dan tahun sebelumnya.
- Tersedia bidang studi di 131 LPTK penyelenggara.
Baca : Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
Demikian kriteria guru yang terpanggil pada PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Semoga bermanfaat.