Ujian Nasional : Tujuan, Manfaat, dan Sejarah Perkembangannya

Gurubagi.com. Penyelenggaraan Ujian Nasional merupakan salah satu bentuk ujian yang diamanatkan pemerintah. Hasil Ujian Nasional menggambarkan tingkat pencapaian keseluruhan sistem pendidikan.

Di Indonesia, pelaksanaan Ujian Nasional tercatat telah berkali-kali mengalami perubahan sistem ujian. Alasan utama perubahan tersebut adalah evaluasi dan penyempurnaan sistem ujian nasional. Perubahan sistem terus dilakukan agar tingkat pencapaian keseluruhan sistem pendidikan dapat lebih baik lagi.

Tujuan Ujian Nasional

Ujian Nasional memiliki tujuan sebagai berikut.

1. Mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  1. Meningkatkan standar pendidikan untuk menjawab kebutuhan lapangan kerja.

  2. Mempertahankan standar pendidikan yang sudah ada.

  3. Sebagai informasi  untuk mengambil keputusan terkait dengan alokasi sumber daya pembelajaran untuk sistem pendidikan secara umum.

  4. Memberikan kesempatan peserta didik untuk menempuh pendidikan tertinggi.

Baca : Pengertian Kisi-kisi Soal, Pedoman, dan Langkah Penyusunannya

Manfaat Ujian Nasional

Berikut merupakan manfaat Ujian Nasional.

  1. Pembuat kebijakan pendidikan dapat menggunakan hasil ujian untuk mendeteksi kelemahan belajar yang peserta didik.

  2. Alat untuk melakukan perubahan dalam bidang pendidikan.

  3. Sebagai informasi mengenai kondisi terkini dan kemajuan peserta didik serta kualitas sekolah.

  4. Memberikan hasil ujian yang akuntabel guna memotivasi guru dan peserta didik untuk berusaha lebih baik.

Perkembangan Ujian Nasional

Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 sampai saat ini, Ujian Nasional telah beberapa kali mengalami perubahan istilah.

Berikut perkembangan Ujian Nasioal dari masa ke masa yaitu.

Periode 1950-1964

Pada periode 1950 sampai tahun 1964, pemerintah mengganti istilah Ujian Kelulusan dengan nama Ujian Penghabisan. Soal-soal Ujian Penghabisan dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Soal-soal yang diujikan berbentuk uraian atau esai dan hasil ujian diperiksa di pusat rayon.

Periode 1965-1971

Sistem Ujian Akhir pada periode ini berubah menjadi Ujian Negara dengan tujuan peserta didik dapat melanjutkan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri. Kriteria batas kelulusan ditetapkan oleh pusat dengan batas kelulusan adalah nilai 6 untuk setiap mata pelajaran.

Dengan standar kelulusan yang cukup tinggi pada saat itu, mengakibatkan persentase kelulusan rendah, tetapi mutu lulusan tinggi.

Peserta didik yang tidak lulus Ujian Negara tetap memperoleh ijazah dan dapat melanjutkan ke sekolah atau perguruan tinggi swasta.

Periode 1972-1979

Pada periode ini, Ujian Negara berganti menjadi Ujian Sekolah. Tujuan Ujian Sekolah adalah, untuk menentukan peserta didik tamat atau telah menyelesaikan program belajar pada satuan pendidikan.

Ujian Sekolah menggunakan bentuk soal yang berbeda antar sekolah dan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian adalah sekolah tersebut.

Pelaksanaan ujian hanya terlaksana satu kali dalam satu tahun, yaitu pada akhir tahun pelajaran. Masing-masing sekolah menentukan kriteria tamat dengan tidak mengenal Lulus atau Tidak Lulus, tetapi menggunakan istilah TAMAT.

Periode 1980-2002

Pada periode ini, Ujian Sekolah berganti menjadi Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Tujuan dari EBTANAS  adalah untuk memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Mata pelajaran yang pertama kali berlaku pada EBTANAS adalah Pendidikan Moral Pancasila (PMP), kemudian  tahun berikutnya ditambah  beberapa mata pelajaran lain.

Nilai batas ambang TAMAT belajar adalah 6 (enam). Persentase kelulusan EBTANAS sangat tinggi (hampir semua peserta didik Tamat), tetapi rata-rata nilai prestasi belajar peserta didik relatif rendah.

Periode 2003-2004

Pada periode ini EBTANAS berubah menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Kriteria kelulusan UAN tahun 2003 adalah memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang terujikan secara nasional, tidak terdapat nilai < 3.00, nilai rata-rata (UAN +UAS) minimal 6.00.

Periode 2005-2013

Pada periode ini, istilah ujian berubah lagi menjadi Ujian Nasional (UN). Sejak tahun 2006 timbul berbagai kritik, saran, dan tuntutan masyarakat tentang penyelenggaraan UN.

Puncak kritik datang dari lembaga sosial yang menuntut agar UN tidak terjadi, karena dapat melanggar Hak Asasi Manusia,  yaitu hak anak untuk melanjutkan sekolah.

Pada tahun pelajaran 2009/2010 atas usulan masyarakat dan Komisi X DPR-RI, pemertintah kembali mengadakan UN Ulangan bagi peserta yang belum lulus. Akan tetapi, pada ujian tahun pelajaran 2010/2011, UN Ulangan kembali tidak ada.

Pada UN 2011 dan 2012, jumlah paket yang menggunakan satu ruang ujian adalah 5 paket tes  berbeda tetapi memiliki tingkat kesukaran relatif sama.

Periode 2014-2020

IPada periode ini stilah Ujian Nasional berubah lagi menjadi UNBK dengan nama lain Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan CBT dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. UNBK dalam pelaksanaannya berbeda dengan sistem ujian berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT).

Periode 2021

Pada periode tahun 2021, UN resmi berubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter. AKM merupakan salah satu gebrakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui program Merdeka Belajar.

AKM  berisi materi yang meliputi tes kemampuan literasi, numerasi, dan pendidikan karakter. Soal-soal AKM akan terbagi atas soal Numerasi dan Literasi.

AKM Numerasi terdiri dari beberapa level, yakni level pemahaman konsep, level aplikasi konsep, dan level penalaran Konsep. Sedangkan AKM Literasi terbagi atas level penalaran konsep, level mencari informasi dalam teks, serta level literasi membaca.***

Tinggalkan Balasan