Jadwal Seleksi CASN dan Ketentuan Formasi Khusus CPNS 2021

Jadwal Seleksi CASN dan Ketentuan Formasi Khusus CPNS 2021

Gurubagi.com. Rapat virtual persiapan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 pada Pemerintah Daerah telah menetapkan Jadwal Seleksi CASN dan ketentuan Formasi Khusus CPNS tahun 2021

Rapat virtual tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan memahami jadwal seleksi CASN dan ketentuan Formasi Khusus CPNS tahun 2021, maka pelamar dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk mengikuti seleksi tersebut.

Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2021 untuk mendapatkan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut ini adalah jadwal lengkap seleksi PPPK dan CPNS tahun 2021. 

1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 20212.

2. PendaftaranSeleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021.

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021.

4. Massa Sanggah : 1 Juli  s.d. 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d . September 2021

6. Seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) :  Juli s.d.  September  2021 (setelah SKD CPNS selesai apad masing-masing lokasi)

7. Seleksi kompetnsi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

  • Agustus 2021 : Tes 1
  • Oktober 2021 : Tes 2
  • Desember 2021 : Tes 3

8. Pelaksanaan SKBCPNS : September s.d. Oktober 2021.

9. PengumumanAkhir dan Masa Sanggah : November 2021.

Penyelenggaraan seluruh kegiatan seleksi CASN dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Jadwal dapat menyesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status PandemiCovid–19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut.

Formasi Khusus CPNS

PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS, sebagai berikut.

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) : Jumlah sesuai kebutuhan

2. Penyandang Disabilitas : Jumlah minimal 2% dari formasi

3. Diaspora : Jumlah sesuai kebutuhan

Jenis Formasi Khusus : Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)

1. Khusus untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV.

2. Penentuan pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan oleh masing–masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan pada SSCASN BKN, dan selanjutnya tecantum dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing–masing Instansi.

3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan“Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang pembuktiannya dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

4. Calon pelamar dari lulusan PerguruanTinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca :

Jenis Formasi Khusus : Penyandang Disabilitas

1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan oleh masing–masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis, dan derajat kedisabilitasannya, berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan pada SSCASN BKN, dan selanjutnya akan tercantum dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing–masing Instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi  Umumdengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

2. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkanjenis dan derajat kedisabilitasannya;

3. Berusia serendah–rendahnya18 tahun dan setinggi–tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sesuai KeppresNomor17/2019 berusia setinggi–tingginya 40 tahun.

4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas pada lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhanpenyandang disabilitas.

5. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakanpetugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing–masing selama120 (seratusduapuluh) menit.

5. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.

7. Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman  video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.

Jenis Formasi Khusus : Diaspora

1. Bagi WNI yang memiliki PasporRepublik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional pada bidangnya dengan membawa bukti surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun.

2. Khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis  Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1.

3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan oleh masing–masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, oleh SSCASN BKN, dan selanjutnya tercantum dalam pengumuman penerimaanCPNS pada masing–masing Instansi.

4. Persyaratan usia setinggi–tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran.

5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikanStrata 3, kecuali bagi pelamarpada jabatan Analis Kebijakan.

7. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang pembiayaannya oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

8. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut juga untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

9. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

10. Apabila pelamar sudah lulus seleksi tahap akhir, tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan surat penyataannya, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

11. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah yang bersangkutan lulus akhir seleksi.

12. Apabila pelamar sudah lulus, tetapi kemudian tidak dapat melampirkan penyetaraan ijazah, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Pengisian Kekosongan Formasi CPNS

Apabila formasi umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka dapat dilakukan pengisian kekosongan formasi. Pengisian kekosongan ini menggunakan sistem oleh BKN.

Mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Jika Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

2. Jika Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

3. Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Hasil Rapat virtual persiapan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 pada Pemerintah Daerah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai jadwal seleksi CASN dan ketentuan formasi khusus CPNS tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan