Edaran Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 1738/B2/GT.00.02/2024 tentang Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024.

Surat Edaran Dirjen GTK yang terbit tanggal 10 Oktober 2024 ini diterbitkan untuk memberikan informasi mengenai rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024.

Berikut isi Surat Edaran Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024 selengkapnya.

Yth. Koordinator PPG pada LPTK Penyelenggara PPG
(daftar terlampir)

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024, Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG menetapkan beberapa hal sebagai berikut.

1. Peserta yang bisa mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024 adalah:

a. Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2024 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sudah memiliki NIM yang terdata di PDDikti.

b. Mahasiswa PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.

Edaran Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024
Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024

2. Bagi peserta retaker, pembiayaan UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada LPTK masing-masing dengan rincian sebagai berikut.

a. Biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

b. Biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

c. Biaya Pengolahan Hasil sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

3. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024 diharapkan dapat melakukan simulasi ujian melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.

4. Ketentuan penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran disampaikan dalam lampiran. Khusus untuk peserta UKPPPG bidang studi Bimbingan dan Konseling, dokumen perangkat pembelajaran maupun video praktik pembelajaran yang disampaikan untuk UKPPPG terdiri atas:

a. Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal);

b. Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI);

c. Video Praktik Pembelajaran/ Layanan Bimbingan Klasikal; dan

d. Video Layanan Konseling Individual.

5. Jadwal pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024 disampaikan dalam lampiran. Penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran dapat dilakukan pada rentang tanggal periode pendaftaran UKPPPG dan diunggah pada tanggal yang ditetapkan.

Selanjutnya, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu Koordinator PPG menyampaikan ketentuan tersebut kepada peserta Uji Kompetensi Peserta PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024 pada perguruan tinggi masing-masing.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Jadwal UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024

1. Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024

2. Periode Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik Pembelajaran

3. Penugasan dan Plotting Penguji

4. Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)

  • Tanggal : 16 – 21 November 2024
  • Keterangan : Daring berbasis domisili

5. Periode Penilaian Dokumen UKPPPG

Ketentuan Penyusunan Dokumen Ujian Negara Non BK

1. Perangkat Pembelajaran

Perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Ujian Kinerja berupa:

a. Hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian

b. Hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain)

c. Dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya

d. Perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh BPPP dengan nama file: Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.

2. Video Praktik Pembelajaran

Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan
ketentuan sebagai berikut.

a. Menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.

b. Direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP (PAUD menyesuaikan) dibuat dalam format MP4

c. Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil

d. Video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran

e. Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil peserta dsb) atau latar belakang musik

f. Video yang diunggah terdiri atas:

1) Rekaman utuh selama 2 jp (tanpa editing) dengan nama file: video utuh_nama mahasiswa_nim

2) Rekaman video yang telah diedit berdurasi 20 – 30 menit, dengan memilih bagian- bagian penting dalam pembelajaran sesuai Modul Ajar. Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM

h. Ketentuan unggah file (perangkat pembelajaran)

1) Disimpan di drive masing-masing mahasiswa

2) Ditautkan ke laman ujian kinerja yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

Ketentuan Pembuatan RPL Serta Video Layanan Bimbingan Klasikal dan Konseling Individual

1. Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK) yang terdiri dari RPLKI dan RPLBKal

Setiap peserta Ujian Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1 JP).

b. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, dan media (jika diperlukan).

c. RPL yang diunggah untuk ujian kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada
saat PPL.

d. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:

1)  RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual, dan

2) RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.

2. Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal

Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.

b. Direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.

b. Dibuat dalam format MP4.

c. Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil.

e. Video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.

f. Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau latar
belakang musik.

g. Video yang diunggah terdiri atas:

1) Rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama
mahasiswa_NIM.

2) Rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 – 30 menit, dengan memilih bagian-
bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.

3. Ketentuan Pembuatan Video Layanan Konseling Individual

Setiap peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta didik sebagai konseli.

b. Peserta merekam praktik layanan konseling invidual dalam rekaman audio-visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli harus disamarkan, sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu, perekaman harus mendapat ijin dari konseli dan orang tua konseli yang dibuktikan dengan surat ijin tertulis (inform consent).

c. Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup.

d. Peserta dapat menyertakan pengantar video berupa penjelasan profil peserta/sekolah dalam video berdurasi maksimal 1 menit.

e. Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.

f. Video praktik layanan konseling individual tidak perlu menggunakan backsound atau
musik pengiring.

g. File video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama file
VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.

4. Ketentuan Unggah File (Perangkat pembelajaran/layanan)

Berikut adalah ketentuan dalam mengunggah file.

a. File Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual diunggah pada drive masing-masing mahasiswa.

b. Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.

c. Tautan drive disematkan ke laman ujian kinerja yang disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

Surat Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024 dapat di unduh pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan