Gurubagi.com. Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 106 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama.
Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Tahun 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama, perlu diberikan bantuan pemerintah dalam rangka gebyar toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama;
b. bahwa untuk tertib administrasi, efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam pengajuan permohonan penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama.
Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2024.
Tujuan
Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama 2024 ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah dala, rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah berupa bantuan untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka Penyelenggaraan Kegiatan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama.
Penggunaan
Bantuan antara lain digunakan untuk kegiatan :
1. pengembangan ekonomi umat;
2. gotong royong lintas agama di rumah ibadat;
3. pentas seni lintas agama (festival seni);
4. gerak jalan sehat kerukunan atau kegiatan rekreasional lintas agama;
5. turnamen olahraga lintas agama (komposisi satu tim lintas agama);
6. pembinaan Desa Sadar Kerukunan; dan/atau
7. kegiatan lain yang mendukung terwujudnya kerukunan umat beragama.
Alokasi Anggaran
Alokasi anggaran Bantuan Pemerintah berasal dari anggaran Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang dilaksanakan pada DIPA/RKA-K/L Sekretaris Jederal. Besarnya bantuan untuk setiap penerima bantuan maksimum Rp. 50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah).
Persyaratan Penerima Bantuan
Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama diberikan kepada :
1. organisasi kemasyarakatan; dan
2. lembaga pendidikan keagamaan.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 106 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***