Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Gurubagi.com. Menteri PANRB telah menetapkan Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Peraturan Menteri PANRB tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa setiap pengguna layanan memiliki hak yang sama untuk dapat mengakses pelayanan secara aman, nyaman, adil, nondiskriminasi, mudah, ramah, dan setara;

b. bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang berkeadilan, nondiskriminasi, ramah, dan setara bagi kelompok rentan serta meningkatkan pelibatan kelompok rentan, diperlukan panduan penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan;

c. bahwa untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu diatur pelayanan publik dengan perlakuan khusus kepada masyarakat tertentu;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 75).

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum dalam Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

3. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

4. Pembina Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pembina adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan walikota pada tingkat kota.

5. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

7. Kelompok Rentan adalah masyarakat yang memiliki karakteristik dan kondisi dengan risiko tinggi mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik, baik secara fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan geografis.

8. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

9. Desain Universal adalah panduan yang digunakan untuk merancang produk, lingkungan, atau layanan agar dapat diakses, digunakan, dan dinikmati oleh sebanyak mungkin orang, termasuk mereka yang memiliki berbagai jenis keterbatasan.

10. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

11. Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut inovasi adalah proses dan hasil penciptaan gagasan kreatif sebagai terobosan dalam rangka memecahkan masalah publik dan memberikan manfaat kepada Masyarakat yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Maksud

Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi Penyelenggara Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik ramah Kelompok Rentan.

Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Penyelenggaraan Pelayanan Publik ramah Kelompok Rentan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. kesamaan hak, yaitu setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Pelayanan Publik tanpa adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, atau latar belakang sosial;

b. aksesibilitas, yaitu Penyelenggara dan Pelaksana harus memastikan bahwa fasilitas, layanan, informasi, komunikasi, teknologi, dan lingkungan yang diperlukan untuk mengakses layanan publik dapat dijangkau dengan mudah, aman, nyaman, dan aksesibel oleh Kelompok Rentan;

c. kesetaraan akses, yaitu setiap Pelaksana dan Penyelenggara harus mengakui adanya masyarakat atau kelompok yang membutuhkan kemudahan, dukungan atau bantuan lebih dari yang lain karena latar belakang, hambatan, kebutuhan, atau kemampuan mereka;

d. profesionalitas, yaitu setiap Pelaksana dan Penyelenggara harus memiliki kompetensi, integritas, dan etika yang tinggi dalam memberikan Pelayanan Publik kepada Kelompok Rentan;

e. akuntabilitas, yaitu Penyelenggara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kualitas dan hasil Pelayanan Publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;

f. keterbukaan, yaitu semua individu berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan mudah dimengerti mengenai Pelayanan Publik yang disediakan oleh Penyelenggara;

g. partisipatif, yaitu semua warga negara termasuk Kelompok Rentan berhak untuk turut serta dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi Pelayanan Publik; dan

h. pelindungan terhadap kekerasan dan pelecehan, yaitu setiap Penyelenggara wajib menjamin pelindungan terhadap semua bentuk kekerasan dan pelecehan dalam konteks Pelayanan Publik.

Kelompok Rentan

Dinyatakan dalam PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan bahwa Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan Pelayanan Publik ramah bagi Kelompok Rentan.

Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud meliputi:

1. penyandang disabilitas;

2. orang lanjut usia;

3. wanita hamil;

4. anak-anak; dan

5. korban bencana alam dan bencana sosial.

Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pemenuhan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses Pelayanan Publik berupa:

a. aksesibilitas fisik, nonfisik, dan Akomodasi yang Layak;

b. fasilitas penunjang;

c. informasi yang sesuai dengan kondisi disabilitas;

d. peningkatan kesadaran dan pelatihan bagi Penyelenggara;

e. perlakuan yang adil dan nondiskriminasi; dan

f. sikap/tindakan ramah terhadap penyandang disabilitas.

Orang lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Pemenuhan dukungan bagi orang lanjut usia dalam mengakses Pelayanan Publik berupa:

a. aksesibilitas fisik, nonfisik, dan Akomodasi yang Layak;

b. sikap/tindakan ramah terhadap orang lanjut usia;

c. informasi yang sesuai dengan usia; dan

d. dukungan dalam navigasi.

Wanita hamil merupakan perempuan yang sedang mengandung janin di dalam rahimnya yang dimulai dari konsepsi sampai lahirnya janin.

Pemenuhan dukungan bagi wanita hamil dalam mengakses Pelayanan Publik berupa:

a. aksesibilitas fisik yang memadai;

b. lingkungan fisik yang aman; dan

c. sikap/tindakan ramah terhadap wanita hamil.

Anak-anak merupakan setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah.

Pemenuhan dukungan bagi anak-anak dalam mengakses Pelayanan Publik berupa:

a. aksesibilitas fisik yang memadai;

b. fasilitas di tempat umum bagi anak;

c. sikap/tindakan ramah terhadap anak-anak;

d. keamanan yang memadai; dan

e. penanganan khusus untuk anak-anak disabilitas.

Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang mengalami kerugian baik secara fisik, psikis, dan materil serta dampak buruk akibat peristiwa bencana alam.

Korban bencana sosial merupakan orang atau sekelompok orang yang mengalami kerugian baik secara fisik, psikis, dan materil serta dampak buruk akibat peristiwa dampak buruk akibat bencana sosial.

Pemenuhan dukungan bagi korban bencana alam dan bencana sosial dalam mengakses Pelayanan Publik berupa:

a. aksesibilitas fisik yang memadai; dan

b. kemudahan akses menuju Penyelenggara.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Penyelenggaraan Pelayanan Publik ramah Kelompok Rentan, meliputi aspek:

1. kebijakan dan kepemimpinan;

2. aksesibilitas fisik;

3. aksesibilitas informasi dan komunikasi;

4. akomodasi yang layak; dan

5. sumber daya manusia.

Aspek kebijakan dan kepemimpinan untuk memastikan Pelayanan Publik yang disediakan memenuhi kebutuhan Kelompok Rentan serta memandu dan mendorong implementasi praktik yang inklusif dan aksesibel dalam seluruh organisasi.

Aspek aksesibilitas fisik mencakup desain bangunan, fasilitas, dan infrastruktur dengan prinsip Desain Universal yang memungkinkan Kelompok Rentan dengan hambatan mobilitas atau disabilitas lainnya untuk dapat mengakses dan menggunakan pelayanan dengan nyaman.

Aspek aksesibilitas informasi dan komunikasi, yaitu  menyediakan informasi yang dapat diakses dalam berbagai format dengan menerapkan prinsip Desain Universal, serta teknologi dan alat bantu yang mendukung Kelompok Rentan dalam berkomunikasi.

Aspek Akomodasi yang Laya, yaitu menyediakan layanan dan fasilitas tambahan yang diperlukan untuk memastikan bahwa Kelompok Rentan dapat mengakses dan menggunakan layanan secara efektif dan efisien, sesuai dengan preferensi dan kebutuhan.

Aspek sumber daya manusia, yaitu sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan memadai untuk memberikan Pelayanan Publik yang sensitif terhadap kebutuhan Kelompok Rentan.

Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.***

Tinggalkan Balasan