Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah

Gurubagi.com. Mendikbudristek telah menetapkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah.

Keputusan Mendikbudristek tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (6), Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Keputusan Mendikbudristek Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah diterbitkan dengan menimbang :

1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah

5) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

6) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

7) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,

9) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

10) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Diktum KESATU : Menetapkan rincian ekuivalensi :

a. tugas tambahan lain guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b. beban kerja kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan

c. beban kerja pengawas sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Baca : Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Keputusan Mendikbudristek Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah selengfkapnya dapat di unduh di sini.***

Tinggalkan Balasan