Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu
menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
c. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaaan barang dan jasa dalam pemanfaatan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
Diktum KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1291 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
1. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam angka peningkatan aksesibilitas siswa;
2. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning; dan
4. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Ruang Lingkup
Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025 ini meliputi Tim Pengelola, kriteria penerima, pengalokasian, tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, pelaporan, monitoring-evaluasi, pengawasan, sanksi serta pelayanan atas pengaduan masyarakat.
Kriteria Penerima Dana
BOP/BOS dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut.
1. BOP untuk satuan pendidikan berbentuk Raudhatul Athfal (RA), BOS untuk satuan pendidikan berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
2. memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022);
3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
4. aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;
6. melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan
7. Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Satuan Biaya
Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut:
1. BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun;
2. BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat melakukan penyesuaian/perubahan satuan biaya tersebut diatas setelah mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan/atau kebijakan yang ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025.