Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2025

Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2025

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis), Kementerian Agama Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025.

Kepdirjen Pendis Nomor 70 Tahun 2025 ini disampaikan melalui Surat Ditjen Pendis Nomor B-103/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah, Kepala  Madrasah, dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi;

b. bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme pembayaran tunjangan profesi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2025
Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2025

Baca : Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Diktum KETIGA : Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.

Latar Belakang

Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2025 diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme.

Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya.

Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.

Tujuan

Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2025 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Sasaran

SasaranPetunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2025 ini adalah:

1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan;

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama;

3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

4. Pengawas;

5. Kepala; dan

6. Guru.

Sumber Anggaran

Di dalam Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2025, disampaikan bahwa sumber anggaran tunjangan profesi adalah sebagai berikut.

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan

2. DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi:

a. guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; dan

b. pengawas

Besaran

Besaran tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Guru, kepala dan pengawas madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

2. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang

3. Tunjangan Profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan