Gurubagi.com. Pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A, B, C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Kelompok belajar (Kejar), baik program Paket A, program Paket B, maupun program Paket C setara SMA dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Pendidikan non formal menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, sedangkan Paket C setara SMA adalah program pendidikan lanjutan dari Paket B setara SLTP.
Baca : Ujian Nasional : Tujuan, Manfaat, dan Sejarah Perkembangannya
Tujuan Program Paket C
Tujuan umum diselenggarakannya program Paket C adalah memberikan kesempatan belajar yang seluas-luasnya bagi masyakat putus sekolah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sehingga memiliki kemampuan setara SMA dan dapat meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sedangkan secara khusus, tujuan diselenggarakannya program Paket C sebagai berikut
1. Meningkatkan pengetahuan warga belajar, sehingga mereka dapat mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan dunia kerja.
2. Meningkatkan kemampuan sikap dan perilaku warga belajar sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, ekonomi dan alam sekitarnya.
3. Meningkatkan pengetahuan keterampilan dan kemampuan warga belajar untuk bekerja, usaha mandiri, serta memberikan peluang bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
4. Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua anak muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup.
5. Menghapus ketidak adilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah.
6. Melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel, sehingga mereka mampu meningkatkan mutu kehidupannya.
Fungsi Program Paket C
Program Paket C setara SMA memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
1. Memberikan layanan yang berjenjang melalui jalur pendidikan nonformal bagi warga masyarakat yang tidak atau belum mendapatkan pelayanan pendidikan pada jenjag SLTA.
2. Memberikan peluang pada masyarakat yang telah menyelesaikan program Paket B setara SLTP dan telah menyelesaikan pendidikan setingkat SLTP serta lulusan MTs, yang tidak melanjutkan ke SLTA atau putus sekolah SLTA.
3. Memberikan bekal keterampilan untuk bekerja atau usaha mandiri.
4. Program Paket C bagi warga masyarakat yang karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan dan geografi tidak dapat mengikuti pendidikan Sekolah Menengah Atas/ sederajat.
5. Memperluas akses pendidikan menengah Pendidikan Kesetaraan, sehingga mampu untuk meningkatkan rata-rata lama belajar dan produktivitas warga negara (Indeks Pembangunan Manusia/ IPM).
Pelaksanaan Program
Kurikulum dan silabus Program Paket C setara SMA ditetapkan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidangnya.
Pelaksanaan program Paket C selanjutnya berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan Pendidikan Kesetaraan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Di dalam pelaksanaannya, Program paket C setara SMA harus memperhatikan hal-hal berikut.
1. Tenaga Pendidik/Tutor Paket C
Tutor pada Program Paket C setara SMA harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Selain itu, tutor juga harus berpengalaman mengajar dalam bidang pendidikan kesetaraan/nonformal.
Kompetensi seorang tutor, meliputi kompetensi pedagogik dan andragogik (mengelola pembelajaran nonformal), kompetensi kepribadian (berakhlak mulia dan menjadi tauladan), kompetensi profesional (menguasai materi pembelajaran) dan kompetensi sosial.
Tutor/Nara Sumber Teknis (NST) program Paket C diutamakan guru SLTA atau Aliyah dan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan mengajar paket C. Tutor harus sesuai dengan bidangnya dan minimal berpendidikan S1.
2. Peserta didik
Warga belajar program Paket C setara SMA adalah warga masyarakat yang memenuhi persyaratan, antara lain.
a. Lulusan Paket B setara SLTP
b. Lulus SLTP/MTs
c. Putus SLTA/MA, SMK/MAK
d. Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri
3. Tempat belajar
Program paket C setara SMA dapat dilaksanakan diberbagai tempat antara lain.
a. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
b. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
c. Masjid atau gereja
d. Balai Desa
e. Pondok pesantren
f. Kantor organisasi kemasyarakatan.
4. Administrasi
Penyelenggara program Paket C harus membuat admisntrasi untuk keperluan kelancaran pengelolaan kelompok belajar.
Berikut beberapa sarana dministrasi Paket C setara SMA.
a. Papan nama kelompok belajar
b. Papan struktur organisasi penyelenggara.
c. Buku yang dapat memenyhi kelengkapan penyelenggaraan administrasi, meliputi.
- Tenaga kependidikan
- Dafta hadir warga belajar, tutor dan tenaga kependidikan
- Kas keungan
- Inventaris
- Induk warga belajar,tutor, dan tenaga kependidikan
- Agenda pembelajaran
- Agenda surat masuk dan keluar
- Daftar nilai warga belajar
- Tanda terima Ijazah
5. Pembiayaan
Pembiayaan diambil dari anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Swadaya masyarakat dan sumber dana lain yang mengikat.
6. Penyelenggara/Tenaga Kependidikan
Penyelengara program Paket C setara SMA adalah PNS dan Non PNS, sedangkan penyelenggara program tersebut terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga admisntrasi tenaga perpustakaan serta tenaga laboran.
7. Waktu Belajar
Waktu belajar pada program Paket C setara SMA adalah fleksibel dengan alokasi waktu untuk kelas I/kelas 10 (mahir 1) adalah 1 tahun atau 969 jam, sedangkan untuk kelas II/kelas 11 dan kelas III/kelas 12 (mahir 2) lama belajar 969 jam.
Tutor bertugas untuk mengelola jadwal pelaksanaan belajar bersama warga belajar, dan penyelenggara.
8. Evaluasi Belajar
Tutor melakukan evaluasi belajar peserta didik (warga belajar), selanjutnya memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta secara berkesinambungan.
Di dalam evaluasi belajar, tutor perlu menentukan kriteria keberhasilan dan menyesuaikan jenis penilaian dengan kompetensi dalam kurikulum.
Evaluasi hasil belajar berorientasi pada komponen berikut.
a. Acuan/Patokan
Semua kompetensi warga belajar dinilai menggunakan acuan kriteria berdasarkan pada indikator hasil belajar, sedangkan keberhasilan hasil belajar dibandingkan dengan kemampuan sebelumnya dengan kriteria pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
b. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar tertera dengan ukuran tingkat pencapaian kompetensi sebagai syarat penguasaan kompetensi lebih lanjut.
c. Cara penilaian
Evaluasi belajar dapat menggunakan alat test dan non-tes, sehingga dapat memantau dan mendapatkan informasi kemajuan hasil belajar peserta didik secara otentik.
Proses penyetaraan hasil pendidikan kesetaraan Program Paket C setara SMA, selanjutnya dapat dilakukan melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Penilaian tersebut dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, sedangkan proses penilaian tersebut melalui Ujian Nasional, khususnya kelas III/kelas 12.***