KMA 745 Tahun 2020 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag

KMA 745 Tahun 2020 tentang PPG Dalam Jabatan Pada Kemenag

Gurubagi.com. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur tentang pedoman penyelenggaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.

Dalam rangka memastikan tertibnya administrasi, standarisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, maka perlu menetapkan pedoman PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

Pedoman PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama ini selanjutnya menjadi acuan bagi pihak penyelenggara dalam merencananakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraannya.

Pedoman Pendidikan Profesi Guru yang dikhususkan bagi Guru Dalam Jabatan ini untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraannya agar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan untuk mempersiapkan pendidik agar menguasai kompetensi keguruan secara utuh sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Maksud dan Tujuan

Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan ini sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam melaksanakan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama yang bermutu, sehingga mampu mencetak guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Sasaran dan Ruang Lingkup

Sasaran penetapan Pedoman Penyelenggaran PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut.

1. Meningkatkan kompetensi guru sebagai pendidik profesional pada satuan pendidikan, sehingga memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

2. Menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran.

3. Menghasilkan guru profesional yang dapat menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik.

4. Menghasilkan guru yang mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.

Ruang lingkup pedoman penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama meliputi prosedur dan kriteria dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraannya.

Sasaran Program

Sasaran Program PPG Dalam Jabatan pada satuan kerja Kementerian Agama ini adalah para pendidik pada seluruh jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menenagh yang memenuhi kualifikasi akademik lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) atau Pondok Pesantren.

Saran program PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama meliputi :

1. Guru pada RA;

2. Guru Kelas dan Guru Bidang Studi pada MI;

3. Guru Mata Pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam dan mata pelajaran umum pada MTs, MA, dan MAK;

4. Guru Pendidikan Agama pada sekolah; dan

5. Guru Mata Pelajaran Keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.

Profil Lulusan PPG

Lulusan PPG merupakan guru yang menguasai materi ajar, berkarakter, dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi, dan menjadi tauladan.

Selain itu, lulusan PPG juga berpenampilan mempesona, berwibawa, tegas, ikhlas, disiplin, serta mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan.

Standar Kompetensi Lulusan PPG

Standar Kompetensi Lulusan PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam rumusan CPL Program PPG.

Rumusan CPL Program PPG memuat empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional , dan kompetensi sosial.

Keempat kompetensi tersebut mencakup sikap, pengetahuan, keteramplilan umum, dan keterampilan khusus.

Kurikulum PPG

Kurikulum program PPG dirancang untuk memfasilitasi mahasiswa program PPG mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang dinyatakan dalam CPL pada Bidang Studi atau Program Keahlian masing-masing.

Pengembangan Kurikulum PPG mengacu pada prinsip activity based curriculum atau experience based curriculum. Di dalam Kurikulum PPG tidak dikenal sebutan mata kuliah, akan tetapi mata kegiatan.

KMA Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai KMA 745 Tahun 2020 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan