Prosedur Pelaksanaan AN Di Massa Pandemi Covid-19 Tahun 2021

Prosedur Pelaksanaan AN Di Massa Pandemi Covid-19 Tahun 2021

Gurubagi.com. Asesmen Nasional untuk peserta didik akan mulai dilaksanakan pada akhir bulan September sampai dengan pertengahan November 2021.

Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)

Instrumen Asesmen Nasional terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Prosedur Pelaksanaan AN 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 masih berada di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan AN di masa pandemi Covid-19, perlu mengikuti protokol  pencegahan penyebaran Covid-19.

Berikut ini adalah prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 seperti dikuti pada POS Penyelengaraan AN 2021.

1. Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan AN di satuan pendidikannya wajib:

a. membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang  tunggu, alur masuk dan keluar;

b. membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;

c. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;

d. menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

e. menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;

f. menerapkan etika batuk/ bersin;

g. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;

h. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan;

i. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan

j. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

2. Prosedur penanganan dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

a. melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;

b. memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain:

1) memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan;

2) apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;

3) apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau

4) memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina.

Demikian Prosedur Pelaksanaan AN Di Massa Pandemi Covid-19 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan