Contoh Standar Operasional Prosedur SOP Laboratorium IPA

Contoh Standar Operasional Prosedur SOP Laboratorium IPA

Gurubagi.com. Standar Prosedur Operasional SOP di laboratorium sangat penting untuk diperhatikan. karena untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dengan intensitas yang mengkhawatirkan bagi pengguna laboratorium.

Standar Operasional Prosedur adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan satu kelompok untuk digunakan saat melakukan kegiatan di laboratorium.

SOP laboratorium IPA dibuat dengan tujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pengguna dengan biaya dan tenaga yang minimal dan rasional.

SOP ini merupakan penjabaran langkah yang rasional dari berbagai peraturan. Dengan disusunnya SOP laboratorium IPA ini diharapkan dapat bermanfaat untuk memperlancar tugas pengelola laboratorium dan pengguna laboratorium.

Sebagai upaya untuk mewujudkan mutu dan pelayanan laboratorium yang baik, maka perlu disusun suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbasis pada kualitas pelayanan dan kualitas kinerja.

Berikut ini adalah contoh Standar Operasional Prosedur SOP Laboratorium IPA SMP SMA. Contoh SOP Laboratorium IPA ini bisa menjadi referensi bagi pengelola laboratorium IPA untuk memperlancar tugas, sehingga dapat memfungsikan laboratorium secara baik dan maksimal.

Pengelola laboratorium IPA dapat menyempurnakan contoh SOP Laboratorium IPA ini sesuai kebutuhan dan kondisi laboratorium yang ada di masing-masing satuan pendidikan.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
LABORATORIUM IPA
SMP/SMA xxx
TAHUN ………

BAB I

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LABORATORIUM IPA

Pasal 1

Definisi Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA

Standar operasional prosedur laboratorium IPA (selanjutnya disingkat SOP) adalah suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk yang mengikat dalam pengelolan dan penggunaan laboratorium IPA.

Pasal 2

Tujuan Standar Oprasional Prosedur Laboratorium IPA

  1. Sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi laboratorium IPA sesuai dengan tujuannya

  2. Menjaga konsistensi dan kinerja pengurus laboratorium IPA.

  3. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari para pengurus yang terkait laboratorium IPA.

  4. Menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan, kegagalan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi dalam menjalankan fungsi laboratorium IPA.

  5. Sebagai dasar hukum apabila terjadi penyimpangan terhadap tugas dan wewenang.

  6. Mengevaluasi hambatan dan kendala yang ditemukan dalam menjalankan laboratorium IPA.

Pasal 3

Pelanggaran Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA

  1. Setiap pelanggaran yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar akan mendapatkan sanksi yang telah tercantum dalam SOP.

  2. Sanksi terhadap pelanggaran yang belum tercantum pada SOP, ditentukan selanjutnya berdasarkan musyawarah mufakat pengurus laboratorium IPA.

BAB II

LABORATORIUM IPA

Pasal 4

Definisi Laboratorium IPA

1. Laboratorium IPA (disingkat lab. IPA) adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan. Laboratorium dibuat untuk memungkinkan dilakukannya kegiatan-kegiatan tersebut secara terkendali.

2. Laboratorium IPA yang dimaksud pada ayat 1 meliputi laboratorium kimia, fisika dan biologi.

Pasal 5

Fungsi Lab. IPA

1. Sebagai tempat berlatih siswa untuk mengembangkan keterampilan intelektual melalui kegiatan pengamatan, pencatatan dan pengkaji gejala-gejala alam.

  1. Mengembangkan keterampilan motorik siswa. Siswa akan bertambah keterampilannya dalam mempergunakan alat-alat media yang tersedia untuk mencari dan menemukan kebenaran.

  2. Memberikan dan memupuk keberanian untuk mencari hakekat kebenaran ilmiah dari sesuatu objek dalam lingkungn alam dan sosial.

  3. Memupuk rasa ingin tahu siswa sebagai modal sikap ilmiah seseorang calon ilmuan.

  4. Membina rasa percaya diri sebagai akibat keterampilan dan pengetahuan atau penemuan yang diperolehnya.

Pasal 6

Penggunaan Lab. IPA

1. Lab. IPA digunakan hanya untuk pembelajaran yang sesuai dengan definisi dan tujuan didirikannya. Hal ini telah termaktub pada pasal 1 dan pasal 2.

2. Lab. IPA dilarang untuk digunakan sebagai ruang kelas, ruang pertemuan, ruang penyimpanan barang, dll. Laboratorium IPA hanya digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 7

Sanksi Bagi Penyalahgunaan Pemakaian Lab. IPA

  1. Pihak yang menyalahgunakan pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam tiga kriteria.

2. Pelanggaran ringan: memakai ruang laboratorium IPA untuk keperluan bersama yang penting dan mendesak, bertujuan untuk kebaikan, bersifat sementara dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Contoh: ruang laboratorium digunakan untuk ruang rapat atau ruang pertemuan.

3. Pelanggaran sedang: memakai ruang lab. IPA untuk kepentingan suatu golongan atau secara sepihak menggunakan laboratorium di luar peruntukkannya sehingga menganggu kegiatan belajar mengajar di dalam laboratorium. Contoh: ruang laboratorium digunakan untuk penyimpanan barang dalam jangka waktu cukup lama.

4. Pelanggaran berat: memakai ruang laboratorium dengan maksud untuk menghilangkan fungsi dasar dari laboratorium IPA. Contoh: ruang laboratorium digunakan sebagai ruang kelas.

Sansi bagi pelanggar pemakaian lab. IPA dibagi ke dalam tiga kriteria, sebagai berikut.

  1. Pelanggaran ringan: mendapat teguran dan membayar uang denda Rp.150.000.

  2. Pelanggaran sedang: mendapat teguran dan membayar uang denda Rp.50.000/hari.

  3. Pelanggaran berat: mendapat teguran dan membayar uang denda Rp.100.000/hari.

BAB III

Struktur Organisasi Laboratorium IPA

Pasal 8

Definisi Struktur Organisasi Lab. IPA

Struktur organisasi lab. IPA adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada organisasi laboratorium IPA dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang di harapakan dan di inginkan.

Pasal 9

Struktur Organisasi Lab. IPA

Struktur organisasi Lab. IPA seperti terlihat pada bagan di bawah ini.

Pasal 10

Tugas dan Wewenang Kepala Sekolah

  1. Memilih koordinator lab. IPA setiap dua tahun sekali.

  2. Membimbing, memotivasi, memantau dan mengevaluasi kinerja pengurus lab. IPA.

  3. Memotivasi guru-guru IPA dalam melaksanakan pembelajaran praktikum di sekolah.

  4. Menyediakan dana keperluan operasional laboratorium IPA.

Pasal 11

Tugas dan Wewenang Wakasek Kurikulum

1. Berkoordinasi dengan koordinator lab. sekolah dan koordinator lab. IPA untuk menyusun program kegiatan pembelajaran di laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.

2. Bekerjasama dengan koordinator lab. IPA untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di laboratorium IPA.

Pasal 12

Tugas dan Wewenang Wakasek Sarana dan Prasarana

1. Berkoordinasi dengan koordinator lab. sekolah dan koordinator lab. IPA untuk menyusun program pengadaan sarana dan prasarana di dalam laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.

2. Bekerjasama dengan koordinator laboratorium IPA untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di lab. IPA.

Pasal 13

Tugas dan Wewenang Koordinator Lab. Sekolah

1. Berkoordinasi dengan wakasek kurikulum, wakasek sarana dan prasarana dan dengan koordinator lab. IPA untuk menyusun program kerja di dalam laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.

2. Bekerjasama dengan masing-masing koordinator laboratorium untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di laboratorium IPA.

Pasal 14

Tugas dan Wewenang Koordinator Lab. IPA

1. Mengkoordinir guru mata pelajaran IPA (fisika, kimia,biologi) dalam membuat jadwal praktikum di laboratorium.

2. Mengusulkan kepada kepala sekolah dan koordinator laboratorium sekolah untuk pengadaan alat/bahan IPA berdasarkan matrikulasi yang dibuat oleh guru mata pelajaran IPA.

Pasal 15

Tugas dan Wewenang Guru Mata Pelajaran

  1. Melaksanakan pembelajaran berbasis praktikum di ruang lab. IPA.

2. Mengajukan daftar alat/bahan yang diperlukan untuk praktikum maksimal tiga hari sebelum pembelajaran praktikum dilaksanakan.

Pasal 16

Tugas dan Wewenang Laboran

  1. Mengerjakan administrasi tentang alat/bahan yang ada di laboratorium IPA minimal setiap satu tahun sekali.

  2. Mempersiapkan dan menyimpan kembali alat/bahan yang digunakan dalam pembelajaran.

  3. Bertanggungjawab atas kebersihan alat dan ruang laboratorium beserta perlengkapannya.

Pasal 17

Tugas dan Wewenang Teknisi

  1. Memperbaiki alat laboratorium yang rusak.

Bersama-sama dengan laboran merawat alat dan bahan yang ada di dalam laboratorium IPA.

……….

Contoh SOP Laboratorium IPA SMP SMA selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian yang dapat kami bagikan mengenai contoh Standar Operasional Prosedur SOP Laboratorium IPA. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan