Aturan Mutasi PNS Terbaru Kemenag, Data ASN Harus Valid

Gurubagi.com. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama, perlu memahami aturan mutasi PNS terbaru dari Kemenag, salah satunya adalah data ASN harus valid.

Regulasi terkait mutasi PNS Kemenag terbaru tersebut diatur di dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan senantiasa memperhatikan validitas data kepegawaiannya di aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Mulai tahun 2024 ini, kevalidan data kepegawaian menjadi salah satu syarat mutasi PNS.

Aturan mutasi ASN di dalam KSJ Nomor 40 Tahun 2024 ini diharapkan dapat segera dipahami oleh seluruh pelaksana kepegawaian serta ASN Kemenag.

Data Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Setiap pegawai harus selalu memantau data pribadinya di SIMPEG maupun SIASN. PNS perlu memastikan bahwa data yang ada pada SIMPEG dan SIASN adalah data yang terbaru.

Terbitnya KSJ Nomor 40 Tahun 2024 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan layanan kepegawaian bagi ASN.

Aturan Mutasi PNS Kemenag
Aturan Mutasi PNS Kemenag

Bentuk mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama tersebut meliputi :

1. penetapan dalam jabatan manajerial administrator;

2. pertimbangan penetapan dalam jabatan manajerial pengawas;

3. pindah PNS dalam Kementerian Agama;

4. pindah antarinstasi bagi PNS di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi ke dalam Kementerian Agama;

5. pindah antarinstansi bagi PNS di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi ke dalam Kementerian Agama;

6. penugasan PNS Kementerian Agama;

7. penetapan dalam Jabatan Fungsional; dan

8. pencantuman gelar pendidikan.

Mekanisme mutasi PNS, dimulai dari satker mengajukan usul mutasi ke Biro Kepegawaian, kemudian biro kepegawaian akan menyampaikan keputusan mutasi ke satuan kerja atau mengembalikan usul mutasi yang tidak sesuai.

Secara administratif, Biro Kepegawaian selanjutnya akan menindaklanjuti ketika bahan dan syarat mutasi sudah sesuai dengan kententuan yang tertuang dalam KSJ Nomor 40 Tahun 2024.

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan