Bantuan Intensif Guru/Uztadz Pendidikan Pesantren Pada Kemenag 2022
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Intensif Guru/Uztadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Intensif Guru/Uztadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 7324 Tahun 2022.
Petunjuk Teknis tersebut diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Insentif bagi pendiclik yaitu guru, ustadz, dan dosen (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam pada tahun anggaran 2022 yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Petunjuk Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan bantuan intensif Guru/Uztadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.
Pemberian insentif untuk pendidik, yaitu guru, ustadz, dan dosen pada satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan islam pada Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk bantuan Insentif dan dianggarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang dialokasikan pada DIPA Vertikal Kemenag diperuntukkan untuk Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, serta untuk Guru/Ustadz Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran, selain yang berada di daerah 3T.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjami penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur,
Sedangkan tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.
Asas
Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Tujuan Penggunaan
Tujuan penggunaan bantuan adalah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru/ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Pemberi Bantuan
Pemberi bantuan adalah :
1. Kantor Wilayah, apabila alokasi anggaran Bantuan ada pada DIPA Kantor Wilayah.
2. Kantor Kementerian Agama, apabila alokasi Bantuan ada pada DIPA Kantor Kementerian Agama.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima bantuan meliputi :
1. Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, termasuk pada PKPPS.
2. Guru/Ustadz MDT.
3. Guru/Ustadz LP selain di daerah 3T.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan adalah Guru/Ustadz satuan Pendidikan pesantren dan satuan Keagamaan Islam yang :
- terdaftar di aplikasi SIKAP dengan data hyang telah diverifikasi dan validasi;
2. telah melaksanakan tugas mengahar sekurang-kurangnya sejak 1 Januari 2021;
3. tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG); dan
4. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI.
Bentuk dan Rincian Bantuan
Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Baca : Edaran MenPANRB : Dukungan ASN Dalam Long Form Sensus Penduduk 2020
Bantuan dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS.
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Intensif Guru/Uztadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Intensif Guru/Uztadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat,