Begini Tahapan Lengkap Penyaluran TPG dan TKG bagi Guru Non ASN Tahun 2024

Begini Tahapan Lengkap Penyaluran TPG dan TKG bagi Guru Non ASN Tahun 2024

Gurubagi.com. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk Guru Non ASN diberikan oleh pemerintah untuk

Regulasi tentang penyaluran TPG dan TKG bagi Guru Non ASN Tahun 2024 diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara.

Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non ASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru NonASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru NonASN bertujuan  memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN akan mendapatkan tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Untuk guru Non ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan memperoleh tunjangan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap
bulan.

Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Penyaluran TPG dan TKG bagi Guru Non ASN

Tahapan Penyaluran TPG bagi Guru Non ASN

Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN perlu dipahami oleh guru Non ASN yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Berikut ini adalah skema tahapan lengkap penyaluran TPG dan TKG bagi Guru Non ASN Tahun 2024 sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi pintu awal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), baik bagi guru yang berstatus Non ASN.

Guru Non ASN yang telah memenuhi  persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan juga harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Verifikasi oleh dinas pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik

Data guru dalam Dapodik tersebut dilakukan sinkronisasi  dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).  Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April. Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.

Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.

Hasil validasi  dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.

Jika data guru sudah valid dalam sistem dan  pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga masa akhir periode sinkronisasi tiap semester, maka data dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.

Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru NonASN untuk setiap semester. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru NonASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK). Guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru. Penyaluran melalui bank yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama  (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru NonASN dapat dipantau/dilihat di aplikasi info gtk, di Simbar NonASN, dan pemberitahuan melalui sms blas ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.

Urutan tahapan Penyaluran TPG dan TKG bagi Guru Non ASN tahun 2024.secara ringkas adalah sebagai berikut.

  1. Guru Non ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non ASN melalui Dapodik;
  2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN
  3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru
  4. Puslapdikmelakukan verifikasi dan validasi
  5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK
  6. Puslapdikmelakukan penyaluran ke rekening guru
  7. Guru menerima tunjangan

Demikian informasi mengenai tahapan penyaluran TPG dan TKG bagi Guru Non ASN tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan