Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022
Gurubagi.com. Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022.
Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022 ini untuk sebagai pedoman tenaga Non ASN dalam melakukan pendaftaran pendataan Non ASN.
Berikut ini adalah isi Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022.
Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN
Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun
untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran sesuai Gambar 1..
Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data sesuai data sesuai Gambar 2.
Hal-hal yang Disiapkan
Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Kartu Keluarga;
3. Ijazah;
4. Pas foto;
5. Swafoto/selfie;
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan;
7. Bukti Pembayaran Gaji
Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut.
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada
alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ seperti tampilan di bawah ini.
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing
dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik . Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi. Tampilannya adalah pada halaman sebagai berikut.
4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan
pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
● Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
● Nomor Kartu Keluarga
● Nama Lengkap sesuai KTP
● Tempat Lahir sesuai KTP
● Tanggal Lahir sesuai KTP
● Nomor handphone aktif
● Alamat email pribadi yang aktif
● Captcha yang tertera di layar
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’ sebagai berikut.
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
● file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
● file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan.
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah
diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :
● jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik Proses Pembuatan Akun
● jika ingin melakukan perbaikan data klik Kembali
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah
pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti
Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
.Halaman ‘Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’ memiliki tampilan sebagai berikut.
9. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin
telah sesuai klik Ya, jika belum yakin silakan klik Tidak.
10. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah
selesai.
Cetak Kartu Informasi Akun
Langkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun. Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Cetak Informasi Pendaftaraan Akun dengan klik, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik Lanjutkan Login Pendaftaran.
Tampilan cetakan Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN adalah sebagai berikut.
Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022. Semoga bermanfaat.