Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2024

Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2024 

Gurubagi.com. Berikut ini adalah Capaian Pembelajaran jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK SLB Tahun 2024. 

Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.

Keputusan Kepala BSKAP tentang Capaian Pembelajaran PAUD Dikdasmen Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran PAUD Dikdasmen pada Kurikulum Merdeka Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169); dan

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172).

Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2024
Capaian Pembelajaran PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka menetapkan Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka meliputi:

a. Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b. Capaian Pembelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

c. Capaian Pembelajaran pada SMK/MAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

d. Capaian Pembelajaran pada Program Paket A/Program Paket B/Program Paket C sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; dan

e. Capaian Pembelajaran pada TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang PAUD Dikdasmen pada Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b sampai dengan huruf e dirumuskan untuk setiap mata pelajaran.

Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD SD SMP SMA SMK pada Kurikulum Merdeka Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a merupakan Capaian Pembelajaran Fase Fondasi pada pendidikan anak usia dini;

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran PAUD Dikdasmen pada Kurikulum Merdeka Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b sampai dengan huruf d terdiri atas:

a. Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;

b. Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;

c. Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;

d. Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat;

e. Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan

f. Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk:

1)  kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan

2) kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun.

Diktum KELIMA Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD SD SMP SMA SMK pada Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf e terdiri atas:

a. Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada TKLB;

b. Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk usia mental < 7 Tahun pada Kelas I dan Kelas II SDLB;

c. Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk usia mental ± 7 Tahun pada Kelas III dan Kelas IV SDLB;

d. Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk usia mental ± 8 Tahun pada Kelas V dan Kelas VI SDLB;

e. Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk untuk usia mental ± 9 Tahun pada Kelas VII sampai dengan Kelas IX SMPLB;

f. Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk untuk usia mental ± 10 Tahun pada kelas X SMALB; dan

g. Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk untuk usia mental ± 10 Tahun pada kelas XI-XII SMALB.

Diktum KEENAM Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD Dikdasmen pada Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Capaian Pembelajaran pada fase A disusun selaras dengan Capaian Pembelajaran pada fase fondasi untuk memastikan transisi pembelajaran yang berkesinambungan dari PAUD ke SD dengan memperhatikan 6 (enam) kemampuan fondasi sebagai berikut:

a. mengenal nilai agama dan budi pekerti;

b. kematangan emosi yang cukup untuk berkegiatan di lingkungan belajar;

c. keterampilan sosial dan bahasa yang memadai untuk berinteraksi sehat dengan teman sebaya dan individu
lainnya;

d. pemaknaan terhadap belajar yang positif;

e. pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri yang memadai untuk dapat berpartisipasi di lingkungan
sekolah secara mandiri; dan

f. kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar.

Diktum KETUJUH Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD SD SMP SMA SMK pada Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa pada saat Keputusan Kepala Badan ini berlaku:

a. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; dan

b. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KEDELAPAN Keputusan Kepala BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD SD SMP SMA SMK pada Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Lampiran 1 Capaian Pembelajaran pada PAUD – Unduh

Lampiran 2 Capaian Pembelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA – Unduh

Lampiran 3 Capaian Pembelajaran pada SMK/MAK – Unduh

Lampiran 4 Capaian Pembelajaran pada TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB – Unduh

Lampiran 5 Capaian Pembelajaran pada Paket A/B/C – Unduh

Baca :

Demikian Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan