Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP yang Wajib Anda Ketahui
Gurubagi,com. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; sedangkan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Oleh karena itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak, meskipun masih terbatas di aplikasi tertentu misalnya situs web pajak. Tentu saja untuk NIK yang bisa digunakan adalah NIK yang sudah valid.
Di dalam ketentuan PMK tersebut, validasi atau pemutakhiran data berkaitan dengan NIK dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui saluran yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu melalui kantor pajak, situs web pajak, Kring Pajak dan live chat yang ada di pajak.go.id ataupun media lain yang ditentukan oleh DJP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP mulai wajib berlaku pada 1 Januari 2024. Hal ini berarti seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki NIK dan melakukan transaksi apa pun dengan menggunakan NIK, maka data transaksi tersebut bisa masuk ke DJP.
Berdasarkan ketentuan PMK tersebut terdapat beberapa layanan yang wajib menggunakan NIK di antaranya layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP
Berikut adalah cara melakukan Aktivasi NIK Menjadi NPWP hingga data NIK anda tervalidasi.
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Demikian informasi tentang cara aktivasi NIK menjadi NPWP. Semoga bermanfaat.