Contoh Tata Tertib Pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2024/2025
Gurubagi.com. Setiap penyelenggaraan MPLS, perlu dibuat tata tertib agar pelaksanaan MPLS dapat berjalan lancar sesuai skenario.
Tata tertib MPLS ini wajib dipatuhi oleh calon peserta didik baru sebagai peserta pelaksanaan MPLS. Terkait dengan hal tersebut, berikut ini dibagikan contoh tata tertib Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025.
Contoh tata tertib MPLS ini dapat menjadi gambaran Panitia MPLS dalam menyusun juknis MPLS Tahun Ajaran 2024/2025.
Baca : Contoh Susunan Upacara Pembukaan MPLS Tahun Ajaran 2024/2025
Panitia dapat mengembangkan dan menyempurnakan sendiri contoh tata tertib MPLS Tahun Ajaran 2024/2025 ini sesuai kebutuhan.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, Masa Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan PLS dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Berikut ini adalah contoh tata tertib MPLS Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya.
TATA TERTIB MPLS TAHUN AJARAN 2024/2025
1) Peserta didik baru wajib mengikuti MPLS selama 3 (tiga) hari sesuai jadwal yang ditentukan
2) Peserta didik hadir ke sekolah 15 (lima belas) menit sebelum MPLS dimulai
3) Peserta didik tidak diperkenankan membawa senjata tajam atau benda membayakan dalam bentuk apa pun yang tidak berkaitan dengan kegiatan MPLS.
4) Peserta didik tidak diperkenankan membawa barang berharga
5) Peserta didik tidak diperkenankan memakai perhiasan berlebihan
6) Peserta didik diwajibkan memakai atribut lengkap yang telah ditentukan Panitia
7) Peserta didik dilarang membuang sampah sembarangan di lingkungan sekolah
8) Peserta didik membudayakan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)
9) Peserta didik dilarang membuat kekacauan pada saat kegiatan atau materi
10) Peserta didik dilarang merusak lingkungan sekolah atau sarana sekolah
11) Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan MPLS sesuai ketentuan
12) Peserta didik wajib menjaga kesopanan dan ketertiban selama pelaksanaan MPLS
13) Peserta didik dilarang keluar dari kegiatan tanpa seizin guru pendamping atau kakak-kakak pendamping
14) Peserta didik diwajibkan menjaga nama baik sekolah
15) Barang yang hilang menjadi tanggung jawab peserta didik dan panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut
16) Peserta didik harus mengenakan tanda nama yang telah dibuat dan buku catatan
17) Peserta didik dilarang membawa makanan di dalam ruang kelas
Demikian contoh tata tertib Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.