Dokumen Administrasi Usul Nomor Induk CPPPK Kemenag Formasi 2021

Dokumen Administrasi Usul Nomor Induk CPPPK Kemenag Formasi 2021

Gurubagi.com. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama baru saja menerbitkan pengumuman terkait dokumen administrasi usul penetapan Nomor Induk CPPPK Kemenag formasi tahun 2021.

Pengumuman tersebut beromor P-0544/SJ/B.II.2/KP.00.2/02/22 tertanggal 04 Februari 2022 perihal Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021.

Surat Edaran diterbitkan untuk menindakanjuti Pengumuman Nomor P-0536/SJ/B.II.2/KP.00.2/12/2021 tanggal 10 Januari 2022 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 4 s.d. 19 Februari 2022.

Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NI CPPPK Kemenag

Berikut ini kelengkapan dokumen persyaratan administrasi pengusulan penetapan Nomor Induk CPPPK sesuai peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019.

1. Asli Surat Pernyataan 5 (Lima) Poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materi Rp. 10.000,- sesuai format.

2. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan April 2022.

3. Asli hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000,-

4. Asli Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiiki masa kerja).

5. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Februari 2022.

6. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada Februari 2022.

7. Asli Ijazah (bagi lulusan Pergutuan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi).

8. Asli Transkrip Nilai.

9. Asli Surat Lamaran yang digunakan pada saat pendaftran seleksi CPPPK.

Semua dokumen persyaratan nomor 1 s.d. 9 diatas di scan menjadi format pdf sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan administrasi di aplikasi SSCASN,

10. Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah berformat jpg.

Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir, tetapi tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan Nomor Induk CPPPK sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, maka dianggap mengundurkan diri.

Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Pengumuman Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama tentang Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasl 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian informasi terkait dokumen administrasi usul penetapan Nomor Induk CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan