Download Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS 2021

Download Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS 2021

Gurubagi.com. Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru NonPegawai Negeri Sipil tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tertanggal 10 September 2021.

Juknis terkait penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS ini diterbitkan karena kedua jenis tunjangan tersebut disalurkan dan dialokasikan oleh  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi.

Selain itu, diterbitkannya Juknis ini untuk menggantikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum.

Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non–PNS merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non PNS.

Ketentuan Umum

Guru Non PNS adalah pendidik yang bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau–pulau kecil terluar.

Prinsip Penyaluran Tunjangan

Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non PNS dilaksanakan dengan prinsip-prinsip berikut.

1. Efisien

2. Efektif

3. Transparan

4. Akuntabel

5. Manfaat

Penerima Tunjangan

Guru Non–PNS yang diberikan Tunjangan Profesi  dan/atau Tunjangan Khusus meliputi :

1. guru;

2. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan

3. guru yang diberi tugas tambahan.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS  diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non–PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

Baca : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG PAI Tahun 2021

Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru pada satuan pendidikan kerja sama.

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non–PNS yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Tujuan Pemberian Tunjangan

Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non PNS bertujuan sebagai berikut.

1. Memberi penghargaan kepada Guru Non PNS sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2. Mengangkat martabat Guru Non PNS, meningkatkan kompetensi Guru Non–PNS, memajukan profesi Guru Non PNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

3. Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Non PNS profesional.

Sedangkan penyaluran tunjangan khusus Guru Non PNS bertujuan sebagai berikut.

1. Memberi penghargaan kepada Guru Non–PNS yang bertugas di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

2. Mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, dan memajukan profesi Guru Non–PNS, serta meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus

Kriteria Penerima Tunjangan

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Guru Non–PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

8. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, kecuali bagi yang :

a. Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

b. mengikuti program pertukaran Guru Non–PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

c. bertugas di Daerah Khusus.

10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian.

11. Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus

Guru Non PNS penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi kriteria  sebagai berikut.

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

3. Memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan.

4. Memiliki NUPTK.

5. Tercatat pada Dapodik.

6. Bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

7. Aktif mengajar.

8. Tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Besaran Tunjangan

Besaran Tunjangan Profesi

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan :

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang  telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM–Tun.

4. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Besaran Tunjangan Khusus

1. Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan :

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

3. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan pada SIM–Tun yang sudah divalildasi oleh Dinas.

4. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Download Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS  2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan