Download Pedoman Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Hardiknas 2022
Gurubagi.com. Pedoman Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pedoman Upacara Bendera Hardiknas ini digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional.
Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Baca : PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2022
Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air pada tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Tujuan, Sasaran,dan Tema
1. Tujuan
a. Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa.
b. Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa.
c. Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.
2. Sasaran
Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, daerah, pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
3. Tema
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”.
4. Logo
Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Upacara Bendera Hardiknas 2022
1. Ketentuan umum
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 diselenggarakan secara :
a. Daring/virtual yang dapat diikuti dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB.
b. Luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.
c. Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
2. Waktu Pelaksanaan
Hari, tanggal : Jumat, 13 Mei 2022.
Pukul : 08.00 waktu setempat (untuk upacara luring/tatap muka)
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan.
4. Pakaian
a. Undangan:
– Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
b. Barisan:
– Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
– Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
5. Susunan upacara bendera
– Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
– Pembina upacara tiba di tempat upacara;
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Laporan pemimpin upacara;
– Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
– Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
– Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
– Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
– Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
– Pembacaan do’a *);
– Laporan pemimpin upacara;
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
– Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan :
* : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-
masing.
6. Protokol Kesehatan
Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu sebagai berikut.
a. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
b. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
c. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1×24 jam atau swab PCR dengan hasil sekurang-kurangnya 3 x 24 jam sebelum upacara berlangsung.
d. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal tiga lapis.
e. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
f. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
g. Penyediaan fasilitas cuci tangan.
h. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan/atau undangan yang bergejala Covid-19.
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 selengkapnyan dapat dibaca dan di unduh pada tautan beriku.
Demikian Pedoman Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Hardiknas Tahun 2022, Semoga bermanfaat.