Gurubagi.com. Presiden Republik Indonesia telah mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti.
Di dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter.
Penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Baca : Profil Pelajar Pancasila Sebagai Program Penguatan Pendidikan Karakter
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Program Penguatan Pendidikan Karakter merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter
Penguatan Pendidikan Karakter memiliki tujuan sebagai berikut.
1. Membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik, guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.
2. Mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia.
3. Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter.
Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter
Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai :
- religius,
jujur,
toleran,
disiplin,
bekerja keras,
kreatif mandiri,
demokratis,
rasa ingin tahu,
semangat kebangsaan,
cinta tanah air,
menghargai prestasi,
komunikatif,
cinta damai,
gemar membaca,
peduli lingkungan,
peduli sosial, dan
bertanggungiawab.
Prinsip Penguatan Pendidikan Karakter
Penguatan Pendidikan Karakter dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut.
1. Berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu.
2. Keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan.
3. Berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan berikut.
1. Intrakurikuier
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melaluikegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kokurikuler
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dalam kegiatan Kokurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter yangdilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
3. Ekstrakurikuler
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter dalam kegiatan Ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Semoga bermanfaat.***