Edaran Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik (BPPA) PTKI 2023

Edaran Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik (BPPA) PTKI 2023

Gurubagi.com. Surat edaran Pendaftaran Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (BPPA PTKI) Tahun 2023 telah diumumkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan  Pendaftaran Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2023 melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam NomorB-2281/DJ.I/Dt.I.III/PP.04/05/2023 tertanggal 31 Mei 2023.

Di dalam Surat Edaran Pendaftaran Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Tahun 2023,  diberitahukan bahwa dalam rangka pelaksanaan Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Tahun Anggaran 2023 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6308 Tahun 2022 tanggal 7 November 2022 tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Peningkatan Prestasi Dan Akademik tahun anggaran 2023.

2. Kopertais melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di wilayah masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi pendaftaran beasiswa.

3, PTKIS melakukan sosialisasi beasiswa kepada mahasiswa terkait persyaratan dan pendaftaran beasiswa.

4. Persyaratan beasiswa peningkatan prestasi dan akademik:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) minimal semester 3 (tiga) dan maksimal semester 7 (tujuh).

c. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.

d. Memiliki Minimal Salah satu Prestasi di bawah ini:

1) Menjuarai event pertandingan tingkat Propinsi, nasional dan internasional pada saat aktif kuliah dibuktikan dengan Foto copy sertifikat/penghargaan;

2) Memiliki IP terakhir minimal 3,5.

e. Mengisi dan menandatangani pakta integritas;

f. Surat Keterangan dari Rektor/Ketua/Dekan PTKI yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun berjalan (2023);

5. Mahasiswa mendaftar melalui aplikasi. Batas akhir pendaftaran pada tanggal 30 Juni 2023.

6. PTKIS melakukan seleksi mahasiswa dan mengusulkan hasil seleksi melalui sistem informasi https://pendis.kemenag.go.id/sarprasmahasiswa/v3/

7. Pengusulan dari PTKIS harus mendapatkan rekomendasi Kopertais. Kopertais memberikan
rekomendasi usulan PTKIS melalui aplikasi beasiswa.

Baca : Standar Kompetensi Jabfung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Jadwal Pelaksanaan Beasiswa Peningkatan Prestasi Dan Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

1. Pendaftaran Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik oleh mahasiswa 1-30 Juni 2023

2. Seleksi Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik oleh PTKIS : 20 – 30 Juni 2023.

3. Rekomendasi Usulan PTKIS oleh Kopertais : 3 – 7 Juli 2023.

4. Seleksi dan verifikasi berkas usulan calon penerima beasiswa dari PTKI : 10-21 Juli 2023.

5. Penetapan Penerima Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik : 24 – 28 Juli 2023.

6. Proses pencairan Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik : 1 – 25 Agustus 2023.

7. Proses penyaluran Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik : 28 Agustus-15 September 2023

Ketentuan pendaftaran Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik (BPPA) Tahun 2023 diatur dalam Juknis BPPA PTKI Tahun 2023.

Juknis BPPA PTKI Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6308 tentang PETUNJUK TEKNIS BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI DAN AKADEMIK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2023.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka peningkatan prestasi dan akademik mahasiswa maka dipandang perlu memberikan beasiswa peningkatan prestasi dan akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023;

b. bahwa agar beasiswa peningkatan prestasi dan akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu dibuat petunjuk teknis.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Beasiswa Peningkatan dan Prestasi Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam melakukan pelaksanaan Beasiswa Peningkatan Prestasi Dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

Diktum KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.

Target Sasaran

Sasaran dan target beasiswa peningkatan prestasi akademik adalah mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di lingkungan Kementerian Agama yang memiliki prestasi akademik dan non akademik.

Jenis Bantuan

Sesuai Juknis Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Tahun Anggaran 2023, beasiswa peningkatan prestasi dan akademik tahun anggaran 2023 diberikan kepada mahasiswa berprestasi yang terbagi dalam 2 (dua) kategori sebagai berikut.

1. Mahasiswa berprestasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) tingkat propinsi, nasional dan internasional.

a. Bagi mahasiswa yang memiliki prestasi tingkat propinsi mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000,00

b. Bagi mahasiswa yang memiliki prestasi tingkat Nasional mendapatkan bantuan sebesar Rp4.000.000,00

c. Bagi mahasiswa yang memiliki prestasi tingkat internasional mendapatkan bantuan sebesar Rp5.000.000,00

2. Mahasiswa PTKIS yang memiliki Indeks Prestasi (IP) terakhir di atas 3,5 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.000.000,00

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi dan dilampirkan oleh mahasiswa sebagai calon penerima beasiswa peningkatan prestasi akademik Tahun 2023 sesuai Juknis Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

.1.  Warga Negara Indonesia.

2. Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) minimal semester 3 (tiga) dan maksimal semester 7 (tujuh)

3. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.

4. Memiliki minimal salah satu prestasi di bawah ini:

a. Menjuarai event pertandingan tingkat Provinsi, nasional dan internasional pada saat aktif kuliah dibuktikan dengan Foto copy sertifikat/penghargaan;

b. Memiliki IP terakhir minimal 3,5.

5. Mengisi dan menandatangani pakta integritas;

6. Surat Keterangan dari Rektor/Ketua/Dekan PTKI yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun berjalan (2023);

7. Dokumen Pencairan, yaitu fotokopi buku rekening bank yang masih aktif dan KTP.

Sumber Dana

Beasiswa peningkatan prestasi akademik tahun anggaran 2023 ini bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023 Nomor: 025.04.1.426302/2022, Tanggal 5 Desember 2022.

Sifat Bantuan

Beasiswa peningkatan prestasi dan akademik yang diberikan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam bersifat stimulan. Beasiswa ini adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap capaian prestasi mahasiswa baik secara akademik maupun non akademik.

Kewajiban Penerima Beasiswa

Dinyatakan di dalam Petunjuk Teknis Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Tahun 2023, kewajiban penerima beasiswa adalah sebagai berikut.

1. Memberikan laporan setelah dana beasiswa diterima, mekanisme pelaporan terdapat di bab selanjutnya.

2. Mengisi dan menandatangani Pakta Integritas sebagaimana terlampir

3. Mengikuti seluruh ketentuan yang terdapat dalam petunjuk teknis ini.

4. Berusaha untuk selalu meningkatkan prestasi.

Surat Edaran Pendaftaran dan Juknis BPPA PTKI Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian surat edaran Pendaftaran dan Juknis Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik BPPA PTKI Tahun 2023

Tinggalkan Balasan