Edaran Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran dengan romor B-2108/Dt.I.II/HM.01/08/2022 dan diterbitkan tanggal 24 Agustus 2022 mengenai Surat Edaran Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA .
Surat Edaran Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.
Baca : Surat Edaran Percepatan Keaktifan Data GTK TP 2022/2023 di SIMPATIKAs
Berikut ini adalah isi Surat Edaran Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA.
Di dalam rangka masih ditemukannya beberapa data penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1 yang belum valid, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau agar menginformasikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing, untuk menginformasikan kepada Madrasah agar melakukan perbaikan data diri guru pada SIMPATIKA.
Perbaikan data diri guru di SIMPATIKA ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 25 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022 dilakukan untuk mempercepat penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1.
Surat Edaran Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Himbauan Perbaikan Data Diri Guru di SIMPATIKA. Semoga bermanfaat.