Edaran Informasi dan Himbauan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional JKN

Edaran Informasi dan Himbauan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional JKN

Gurubagi.com. Surat Edaran Informasi dan Himbauan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Informasi dan Himbauan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterbitkan Kemendikbudristek  melalui Surat Edaran Nomor 10626/A3/KP.13.00/2023.

Surat Edaran Informasi dan Himbauan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional yang terbit tanggal 30 Maret 2023 tersebut secara khusus ditujukan kepada:

1. Direktur Jenderal

2. Inspektur Jenderal

3. Kepala Badan

4. Sekretaris Unit Utama

5. Kepala Biro

6. Kepala Pusat

7. Direktur

8. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri

9. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

10. Kepala Unit Pelaksana Teknis.

11. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Edaran Informasi dan Himbauan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional JKN

Di dalam Surat Edaran tentang Informasi dan Himbauan terkait Program JKN diinformasikan bahwa untuk menindaklanjuti Surat Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Nomor:17559/VII.3/1122 tentang Informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia serta melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, khususnya terkait identitas peserta program JKN dan peningkatan sosialisasi JKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Identitas kepesertaam program JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat menggunakan identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

2. Untuk layanan Informasi dan Pengaduan (Lampiran A), peserta program JKN dapat mengakses melalui:

Baca : Prosedur Operasional Standar Survei Lingkungan Belajar PAUD  2023

3. Aplikasi Mobile JKN dengan memilih menu info Program JKN dengan menu Pengaduan Layanan JKN

4. BPJS Kesehatan Care Center 165

5. Untuk layanan administrasi kepesertaan (Lampiran B), program JKN dapat mengakses melalui:

a. Aplikasi Mobile JKN

b. PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp)

4. Untuk memastikan status kepesertaan peserta program JKN (Lampiran C), dapat dilakukan pengecekan melalui:

a. Chat Asistan JKN (CHIKA) dengan memilih menu Cek Status Peserta yang dapat di akses antara lain:

1) Whatsapp di nomor 08118750400

2) Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot)

3) Facebook Messenger BPJS Kesehatan

b. Aplikasi Mobile JKN melalui menu info Peserta

c. Buku Panduan layanan agi peserta JKN yang dapat diakses melalui laman BPJS Kesehatan

5. Apabila status kepesertaan pegawai tidak aktif maka bisa melakukan langkah-langkah seperti di Lampiran D

6. Sehubungan dengan poin-poin di atas, di mohon dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN di unit kerja masing-masing.

7. Apabila di unit kerja terdapat pegawai Non ASN yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan maka dimohon untuk dapat segera mendaftarkan.

8. Selain itu, dimohon juga agar dapat menginstruksikan kepada seluruh ASN di unit kerja Saudara untuk melakukan updating nomor BPJS secaraInformasi dan Himbauan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Informasi dan Himbauan terkait Program JKN selengkapnya dapatdi unduha tautan berikut.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran tentang Informasi dan Himbauan terkait Program JKN. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan