Edaran Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Gurubagi.com. Edaran Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Edaran Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal tersebut diterbitkan melalui PermenPANB Nomor 12 Tahun 2023.
Peraturan Menteri PANRB tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pengawasan jaminan produk halal serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal.
Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertitikat halal. Sedangkan produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Di dalam Peraturan Menteri PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal, disampaikan bahwa Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah.
Pengawas JPH sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Di dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Dinyatakan di dalam PermenPANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal bahwa Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.
Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Pengawas JPH Ahli Pertama;
b. Pengawas JPH Ahli Muda;
c. Pengawas JPH Ahli Madya; dan
d. Pengawas JPH Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, Jabatan, dan Ruang Lingkup Kegiatan
Berdasarkan Permen PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal diinformasikan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu melaksanakan pengawasan JPH.
Tugas sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang, yaitu:
a. Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi JPH.
b. Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan JPH;
c. Pengawas JPH Ahli Madya melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi, pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans JPH; dan
d. Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi JPH
Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud, Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam hal kegiatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud membutuhkan keahlian tertentu, Pengawas JPH harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebutuhan PNS Dalam Jabatan
Dinyatakan di dalam Peraturan Menteri PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal bahwa penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah Produk; dan
b. jumlah Pelaku Usaha.
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH ditetapkan.
Baca : KepMenPANRB Nomor 229 Tahun 2024 : Lokus Evaluasi SPBE Tahun 2024
Peraturan Menteri PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian PermenPANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Semoga bermanfaat