Edaran Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah
Gurubagi.com. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah telah diterbtkan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kemendikbudristek ditujukan kepada :
1. Direktur Jenderal;
2. Inspektur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Sekretaris Unit Utama;
5. Kepala Biro;
6. Kepala Pusat;
7. Direktur;
8. Inspektur;
9. Pemimpin Perguruan Tinggi Neger;
10, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
11. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
12.Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Baca : Informasi Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tenaga Teknis BKN 2022
Dasar Hukum
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Di dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut.
1. Ketentuan kedatangan dan kepulangan pegawai unit kerja yang menerapkan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul: 08.00 – 15.00
Waktu istirahat : Pukul: 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at : Pukul: 08.00 – 15.30
Waktu istirahat : Pukul: 11.30 – 12.30
2. Ketentuan kedatangan dan kepulangan pegawai unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul: 08.00 – 14.00
Waktu istirahat : Pukul: 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at : Pukul: 08.00 – 14.00
Waktu istirahat : Pukul: 11.30 – 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
4. Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 diberlakukan sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing unit kerja.
5. Pimpinan unit ke{a memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kemendikbudristek selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.