Edaran Kemendikbudristek tentang Pedoman Hari Sumpah Pemuda HSP Ke-94

Edaran Kemendikbudristek tentang Pedoman Hari Sumpah Pemuda HSP Ke-94

Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 65026/A/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda HSP Ke-94 Tahun 2022.

Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda HSP Ke-94 Tahun 2022 yang terbit tanggal 18 Oktober 2022 tersebut secara khusus ditujukan kepada :

1. Pemimpin Unit Utama;

2. Sekretaris Unit Utama;

3. Kepala Biro;

4. Kepala Pusat;

5. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;

6. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan

7. Kepala Unit Pelaksana Teknis

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Isi Surat Edaran :

Sebagai tindak lanjut surat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor B-PP.02.02/9.21.26/MENPORA/IX/2021 tanggal 21 September 2022 tentang Panduan Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-94 Tahun 2022, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Tema dan logo peringatan HSP ke-94 Tahun 2022

a. Tema besar Hari Sumpah Pemuda ke-94 : “Bersatu Bangun Bangsa”

b. Logo HSP ke-94 Tahun 2022

Logo dapat diunduh pada laman https://kemenpora.go.id/pengumuman/35/materi-publikasi-hsp-ke-94-tahun-2022

2. Pelaksanaan upacara bendera

a. Upacara bendera peringatan HSP ke-94 Tahun 2022 di tingkat pusat dilaksanakan di Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 28 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB dengan mengenakan pakaian KORPRI terbaru lengkap dengan peci, lencana KORPRI, dan tanda pengenal pegawai.

b. Upacara bendera peringatan HSP ke-94 Tahun 2022 di daerah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah peserta dengan mengenakan pakaian KORPRI terbaru lengkap dengan peci, lencana KORPRI dan tanda pengenal pegawai.

c. Susunan acara pada upacara bendera

• pembina upacara tiba di tempat upacara;

• penghormatan kepada pembina upacara;

• laporan pemimpin upacara;

• pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;

• mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

• pembacaan teks Pancasila;

• pembacaan naskah pembukaan UUD 1945;

• pembacaan teks keputusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928;

• lagu Satu Nusa Satu Bangsa;

• amanat pembina upacara (membacakan naskah pidato Menteri Pemuda dan Olahraga);

• lagu Bangun Pemudi Pemuda;

• pembacaan doa;

• laporan pemimpin upacara;

• penghormatan kepada pembina upacara;

• upacara selesai.

3. Pimpinan unit kerja di tingkat pusat maupun daerah diimbau untuk:

a. menyemarakkan Peringatan HSP ke-94 Tahun 2022 dengan memasang atribut logo dan tema HSP pada media dalam dan luar ruang di lingkungan kantor serta tempat-tempat strategis lainnya dalam bentuk spanduk, umbul-umbul, maupun baliho serta pada media sosial; dan

b. menjadikan bulan Oktober sebagai bulan pemuda yang berisikan kegiatan-kegiatan kepemudaan yang mengarah kepada penumbuhkembangan semangat Bersatu Bangun Bangsa dengan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.

Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda HSP Ke-94 Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda HSP Ke-94 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan