Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyusunan Soal SKB dan SKT CASN CAT BKN
Gurubagi.om. Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan/atau Soal Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan/atau Soal Seleksi Kompetensi Teknis bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2023.
Surat Edaran Kepala BKN tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan/atau Soal Seleksi Kompetensi Teknis bagi Calon Aparatur Sipil Negara serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN diterbitkan dengan pertimbangan :
1. bahwa untuk mewujudkan soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis yang berkualitas serta untuk menjaga kesesuaian soal dengan jabatan yang dilamar, dibutuhkan pedoman penyusunan soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis yang terstandar;
2. bahwa untuk standardisasi penyusunan soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis bagi instansi pembina jabatan fungsional atau instansi pemerintah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam menyusun soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis, perlu menyusun Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan/atau Soal Seleksi Kompetensi Teknis bagi Calon Aparatur Sipil Negara serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Surat Edaran Kepala BKN tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan/atau Soal Seleksi Kompetensi Teknis bagi Calon Aparatur Sipil Negara serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test BKN.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran Pedoman Penyusunan Soal SKB dan/atau Soal SKT bagi CASN serta Pengintegrasian ke dalam Sistem CAT BKN adalah untuk memberikan pedoman bagi instansi pembina jabatan fungsional atau instansi pemerintah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam menyusun soal seleksi kompetensi bidang dan/atau soal seleksi kompetensi teknis.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Pedoman Penyusunan Soal SKB dan/atau Soal SKT bagi CASN serta Pengintegrasian ke dalam Sistem CAT BKN ini terdiri atas:
- Ketentuan Umum;
Penyusunan Soal;
Pengintegrasian; dan
Ketentuan Lain-lain.
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Pedoman Penyusunan Soal SKB dan/atau Soal SKT bagi CASN serta Pengintegrasian ke dalam Sistem CAT BKN adalah sebagai berikut.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
6. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan.
7. Seleksi Kompetensi Teknis yang selanjutnya disingkat SKT adalah seleksi yang dilakukan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
8. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
9. Kisi-Kisi Soal adalah deskripsi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, indikator, tingkat kesulitan, jumlah soal yang dijadikan dasar uji kompetensi dalam soal SKB dan/atau soal SKT berbasis sistem CAT.
10. Skema Soal adalah pengaturan jumlah soal per sub materi berdasarkan kategori tingkat kesulitan yang akan dikeluarkan untuk peserta tes.
11. Tingkat Kesulitan adalah ukuran yang mencerminkan kompleksitas kognitif untuk menjawab soal yang meliputi mudah, sedang, dan sulit.
12. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.
13. Instansi adalah instansi pemerintah selaku pembina jabatan fungsional atau instansi pemerintah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyusun soal SKB dan/atau soal SKT.
Penyusunan Soal
- Penyusunan soal dilakukan untuk pengadaan seleksi calon ASN yang terdiri atas:
a. penyusunan soal SKB dilakukan untuk pengadaan seleksi Calon PNS; dan
b. penyusunan soal SKT dilakukan untuk pengadaan seleksi PPPK.
2. Penyusunan soal SKB dan/atau soal SKT dilakukan oleh tim penyusun soal. Tim penyusun soal SKB dan/atau soal SKT paling sedikit terdiri atas:
a. tim penyusun Kisi-Kisi Soal;
b. tim pembuat soal;
c. tim penelaah soal; dan
d. tim teknologi informasi.
Komponen Kisi-Kisi Soal
- Komponen Kisi-Kisi Soal terdiri atas:(a) Identitas Kisi-Kisi Soal yang memuat nama jabatan dan tugas atau fungsi jabatan; dan
2. Matrik spesifikasi rumusan butir soal memuat standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, indikator, tingkat kesulitan, dan jumlah soal.
3. Indikator pada Kisi-Kisi Soal SKB berjumlah paling banyak 80 (delapan puluh) untuk soal yang membutuhkan penghitungan dalam penyelesaian atau paling banyak 100 (seratus) untuk soal yang tidak membutuhkan penghitungan dalam penyelesaian.
4. Indikator pada Kisi-Kisi Soal SKT berjumlah paling banyak 90 (sembilan puluh).
Jumlah Soal
Berikut ini ketentuan jumlah soal SKB dan SKT sesuai Pedoman Penyusunan Soal SKB dan/atau Soal SKT bagi CASN serta Pengintegrasian ke dalam Sistem CAT BKN .
a. Jumlah soal SKB dapat dipilih antara 100 (seratus) soal atau 80 (delapan puluh) soal dalam waktu 90 (sembilan puluh) menit.
b. Tim penyusun Kisi-Kisi Soal dapat memilih 100 (seratus) soal pada format Skema Soal apabila materi soal SKB tidak dominan memuat operasi perhitungan.
c. Tim penyusun Kisi-Kisi Soal dapat memilih 80 (delapan puluh) soal pada Skema Soal apabila materi soal SKB dominan memuat operasi perhitungan.
d. Jumlah soal SKT adalah 90 (sembilan puluh) soal atau sesuai jumlah soal yang ditetapkan oleh Panselnas.
Baca : Pengumuman peserta Seleksi Awal Nasional Pilmapres 2023
Surat Edaran Kepala BKN tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan/atau Soal Seleksi Kompetensi Teknis bagi Calon Aparatur Sipil Negara serta Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test BKN selangkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyusunan Soal SKB dan SKT CASN CAT BKN. Semoga bermanfaat.