Edaran Mendagri tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI PNS dan PPPK

Edaran Mendagri tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI PNS dan PPPK

Gurubagi.com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Surat Edaran Mendagri tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Di dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI bagi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Daerah, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2.  Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3.  Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Tipe Kain Seragam Batik KORPRI

Berdasarkan Ketentuan Dewan Pengurus Nasional, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)  Tipe kain pakaian seragam KORPRI terdiri atas : spesifikasi C 40 S dan spesifikasi C 50 S

Di dalam rangka pemasaran Seragam Batik KORPRI, pemesanan dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Pengadaan Seragam Batik KOPRI diharuskan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk menjamin keaslian Pakaian Seragam KORPRI, maka perusahaan yang bermaksud mengikuti tender, agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KOPRI Nasional.

Model Seragam Batik KORPRI

Surat Edaran Mendagri tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan