Edaran Mendikbudristek tentang Kepatuhan Jamsostek Satuan Pendidikan

Gurubagicom. Mendikbudristek telah menandatangani Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

Surat Edaran Mendikbudristek terkait peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program Jamsostek pada Satuan Pendidikan ini ditujukan kepada :

1. Gubernur;

2. Bupati/Walikota;

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten f Kota;

5. Pimpinan Badan Penyeienggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta/Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat;

6. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; dan

7. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

Edaran Mendikbudristek tentang Kepatuhan Jamsostek Satuan Pendidikan
Edaran Mendikbudristek tentang Kepatuhan Jamsostek Satuan Pendidikan

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O ter.tang Cipta Kerja.

5. instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 202 1 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Di dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya.

Berkaitan dengan tujuan tersebut, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca : Kepmendikbudristek Nomor 371/2021 tentang Program Sekolah Penggerak

Surat Edaran Mendikbudristek tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Mendikbudristek tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan